Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Cerai, dalam bahasa Indonesia berarti pisah atau putus, khususnya dalam konteks pernikahan, yaitu terputusnya hubungan sebagai suami istri.

Perceraian adalah proses pengakhiran pernikahan secara sah melalui keputusan pengadilan, di mana ikatan pernikahan antara suami dan istri dinyatakan berakhir.

Pengertian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perceraian adalah proses pengakhiran perkawinan yang sah melalui keputusan pengadilan.

Jenis perceraian

  1. Cerai Gugat: Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya ke pengadilan.
  2. Cerai Talak: Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.
  3. Cerai Mati: Berakhirnya pernikahan karena salah satu pihak meninggal dunia.
Baca Juga :  Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus

Alasan perceraian

Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang, misalnya karena salah satu pihak melakukan kekejaman atau perselisihan yang terus-menerus.

Penyebab perceraian

  1. Faktor Ekonomi: Perbedaan pendapat terkait pengelolaan keuangan, hutang, atau kesulitan ekonomi.
  2. Perselisihan dan Pertengkaran: Perkelahian terus-menerus, perselisihan yang tak kunjung selesai, dan perbedaan pendapat yang mendasar.

Tahapan gugatan cerai

Perceraian
Ilustrasi Istri Marah | sumut.indozone.id
  1. Ajukan Gugatan: Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama (PA) sesuai dengan status pernikahan.
  2. Persyaratan:
    • Surat gugatan (hardfile dan softfile).
    • Fotokopi KTP penggugat bermaterai.
    • Asli dan fotokopi buku nikah bermaterai.
    • Surat izin atasan (jika PNS/TNI/Polri).
    • Membayar panjar biaya perkara.
  3. Sidang: Sidang dimulai dan proses perceraian dapat memakan waktu hingga 6 bulan di tingkat pertama.
  4. Mediasi: Pengadilan Agama melakukan mediasi antara kedua belah pihak sebelum memutuskan perceraian.
  5. Penarikan Akta Cerai: Untuk mengambil akta cerai, Anda perlu menyerahkan nomor perkara, memperlihatkan KTP asli, membayar PNBP, dan biaya salinan putusan/penetapan.
Baca Juga :  Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan

Untuk informasi, Anda dapat cek akta cerai secara online melalui sistem yang disediakan di masing-masing pengadilan.

Namun, perlu diingat bahwa perceraian tanpa sidang pengadilan yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai adalah tidak sah secara hukum negara.

Selain itu, proses perceraian di pengadilan dapat memakan waktu hingga 6 bulan di tingkat pertama.

Berita Terkait

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB