Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita - Ist

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita - Ist

sukabumiheadline.com – Anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heri Gunawan diduga membeli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami pemberian uang dan mobil seharga Rp1 miliar dari anggota DPR Heri Gunawan (HG) kepada perempuan berinisial FA.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Heri Gunawan saat ini menyandang status tersangka korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Baca selengkapnya: Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, selain mobi, FA juga diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Mobil jenis Hyundai Palisade warna putih tersebut kini telah disita oleh KPK.

“Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas),” papar Budi.

Berita Terkait: Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Seperti diketahui, saat ini KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR BI atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Berita Terkait: Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Satori dan Heri Gunawan
Satori dan Heri Gunawan – Ist

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Baca selengkapnya: KPK geledah rumah politikus Gerindra asal Sukabumi Heri Gunawan, dugaan korupsi dana CSR BI

Penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru