Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga Sukabumi menerima BLT dari pemerintah desa - sukabumiheadline.com

Ilustrasi warga Sukabumi menerima BLT dari pemerintah desa - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Warga Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu bahwa regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2026.

Permendesa tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah serta prioritas nasional dalam APBN 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wajib dipublikasikan

Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:

  • baliho atau papan informasi desa,
  • media sosial,
  • website desa,
  • sistem informasi desa,
    dan media publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Kewajiban publikasi ini selaras dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada publik, termasuk dana desa.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diterbitkan dan ditujukan kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa, serta lurah di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Seluruh warga Jabar yang kami cintai, disampaikan bahwa pada hari ini pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk para bupati wali kota, para camat, para kepala desa, dan kepala kelurahan di seluruh Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi dikutip dari video Instagram, dikutip Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Satu di Sukabumi, ini daftar 7 perusahaan tertua di Indonesia

“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten kota, kelurahan, dan desa, untuk diumumkan melalui jaringan media sosial, baik YouTube, Facebook, maupun Instagram, serta perangkat media sosial lainnya, agar diketahui publik secara terbuka,” ucap Dedi.

8 Prioritas Utama Dana Desa 2026

Ilustrasi petani menerima pembayaran hasil panen - sukabumiheadline.com
Ilustrasi petani menghitung uang – sukabumiheadline.com

Dalam Pasal 2 Permendesa 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yaitu:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa);
  2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  3. Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan stunting;
  4. Program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa; Dukungan implementasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih;
  5. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  6. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa;
  7. Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  8. Fokus penggunaan Dana Desa tersebut harus dilaksanakan sesuai kewenangan desa dan diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.

BLT Desa 2026: Maksimal Rp300 ribu per bulan

Permendesa ini menegaskan bahwa BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan, dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus berdasarkan hasil Musyawarah Desa.

Baca Juga :  Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025

Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama dan harus diputuskan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.

Kopdes Merah Putih jadi Prioritas Nasional

Salah satu penekanan penting dalam Dana Desa 2026 adalah dukungan penuh terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan.

Dana Operasional Pemerintah Desa dibatasi 3 Persen

Permendesa 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa, di luar anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Jika tidak, desa dapat dikenai sanksi berupa tidak boleh mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat 1 bulan sejak RKP Desa ditetapkan.

Pedoman Penting bagi Pendamping Desa dan Pemerintah Desa

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dokumen strategis bagi pendamping desa, kepala desa dan perangkat desa, BPD, serta pemerintah daerah, dalam memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

Berita Terkait

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Kondisi Tel Aviv saat ini usai dibombardir Iran - Pakistan Presenter

Internasional

Wamenlu Iran: Kami sukses hancurkan Israel dan AS

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:22 WIB

Ilustrasi uang - sukabumiheadline.com

Eksekutif

Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 02:10 WIB

Iddo Netanyahu dan Benjamin Netanyahu - Ist

Internasional

Iddo Netanyahu adik PM Israel dikabarkan tewas karena serangan Iran

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:10 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131