Petinggi BUMD Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari Cibadak, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

- Redaksi

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

Kantor Perumda ATE Kabupaten Sukabumi. l sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) di jalan KH A. Sanusi No 51, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jumat (26/11/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aditya Sulaeman mengatakan, kedatangannya ke kantor badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut untuk mengumpulkan barang keterangan (pulbaket) juga pengumpulan data (puldata) terkait adanya dugaan korupsi penyertaan modal kepada Perumda ATE di tahun 2017.

“Pada intinya pemeriksaan kami ini masih masih mengumpulkan keterangan, belum ke dalam, karena sifatnya masih pulbaket dan puldata, akan tetapi dalam hal ini kita sudah mendapatkan beberapa poin yang akan dijadikan laporan kepada pimpinan,” ujar Aditya kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Perumda ATE.

Lebih lanjut Aditya mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan kepada petinggi Perumda ATE, adalah Direktur Utama, Dewan Pengawas, Bendahara dan Tim Auditor. “Jadi empat saksi yang baru diperiksa,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan ada perkembangan pemeriksaan lanjutan, Aditya mengatakan bahwa pasti ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. “Karena ini direksi baru dan direksi lama pun akan kita lakukan pemeriksaan juga,” ujar Aditya menambahkan.

Baca Juga :  Terapi Bekam Jadi (Alternatif) Pilihan Pengobatan Warga Cibadak Sukabumi

Namun, ketika ditanya apakah direktur utama sudah mengetahui aturan dalam menjalankan fungsinya, dengan tegas Aditya mengatakan tidak tahu.

Kejari Cibadak memeriksa Perumda ATE terkait adanya tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan aduan dari warga yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Hingga saat ini belum diketahui jumlah nilai kerugian dan adanya yang diterapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda ATE, Eneng Dewi Komalasari saat dihubungi wartawan untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan.

“Maaf pak, saya masih sibuk, tanya aja langsung sama orang kejaksaan,” jawabnya.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru