Terdakwa Ungkap Alasan Empat Laskar FPI di Dalam Mobil Ditembak

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) disebut melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

Hal itu diungkap terdakwa pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda Yusmin Ohorella,  saat keempat korban berada dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dia juga mengatakan, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya,” kata Yusmin, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga :  Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan Karena Kooperatif

Saat kejadian, Yusmin memegang kemudi mobil. Ia mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala. Ia mengaku melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan. “Terang. Cahaya lampu,” tuturnya.

Menurutnya, salah satu dari empat Laskar FPI itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri. Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri. Yusmin mengatakan, penembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa.

Yusmin juga mengungkapkan jika korban terakhir pun masih berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil. “Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat,” kata dia.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Unlawfull Killling Laskar FPI Dijerat Pasal Berlapis

Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban. “Ada dua, tiga, empat,” kata Yusmin.

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya. Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Berita Terkait

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan
Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK
Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Kamis, 18 September 2025 - 01:12 WIB

Modus korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Calhaj hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan

Selasa, 16 September 2025 - 15:04 WIB

Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Berita Terbaru

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Headline

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 8 Okt 2025 - 01:19 WIB