DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (6/8/2026).

Untuk diketahui, perda tersebut mengatur tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usepdan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, dan tamu undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Bapemperda atas Raperda Disabilitas disampaikan Hendra Purnama, Keputusan DPRD kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan Wawan Godawan Saputra.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemkab Sukabumi kini punya payung hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terstruktur.

Perubahan KUA-PPAS 2026

Pada kesempatan yang sama, sekaligus ditandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Badan Anggaran melalui Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah dibahas bersama TAPD pada 4–5 Agustus 2026. Hasilnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 dan diformalkan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan.

Sementara itu, Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan pendapat akhir atas Raperda Disabilitas dan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Dua raperda baru

Rapat juga diisi Nota Penjelasan Komisi IV atas Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Uden Abdunnatsir

Dua raperda baru tersebut yakni Penyertaan Modal ke Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan akan dibahas lanjut di Paripurna Senin (10/8/2026) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi respons tuntutaan tolak kenaikan harga BBM dan evaluasi MBG
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: KUA-PPAS 2027 hingga Perda ketertiban masyarakat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong percepatan UHC
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:10 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:35 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya

Senin, 13 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi respons tuntutaan tolak kenaikan harga BBM dan evaluasi MBG

Berita Terbaru