Akun Facebook hina Beckham Putra ini dilaporkan ke polisi oleh Bobotoh Persib di Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beckham Putra Nugraha di Timnas Indonesia senior - Liga 1

Beckham Putra Nugraha di Timnas Indonesia senior - Liga 1

sukabumiheadline.com – Bobotoh Persib Bandung di Sukabumi, Jawa Barat, mendatangi Markas Polres Sukabumi Kota di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (13/06/2025), pukul 14.45 WIB.

Kedatangan komunitas fans Persib tersebut untuk melaporkan akun Facebook Sukabumi Alam Ekplorasi yang telah menghina dan melakukan bullying terhadap pemain Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha.

Mereka memasuki ruang penyidik Satreskrim dengan membawa sejumlah dokumen untuk mendukung laporan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan dilakukan setelah sebelumnya viral di media sosial, akun Facebook Sukabumi Alam Eksplorasi diduga melakukan bullying terhadap pemain timnas Indonesia Beckham Putra, usai laga Timnas Indonesia dibantai Jepang di kualifikasi Piala dunia skor 0-6 pada Selasa (10/06/2025) lalu.

Salah seorang pelapor, Firman Alamsyah, mengatakan unggahan akun Facebook tersebut berpotensi menimbulkan konflik antarkelompok suporter sepak bola.

“Kami menduga ini dilakukan oleh orang yang tidak dikenal melalui akun Facebook ‘Sukabumi Alam Ekplorasi’. Dalam unggahannya terdapat unsur bullying terhadap salah satu pemain Timnas Indonesia, yaitu Beckham Putra,” ujar Bobotoh Persib asal Sukabumi itu kepada media.

Ditambahkannya, unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan suporter serta mencoreng nama baik Sukabumi karena menggunakan nama daerah dalam identitas akun tersebut.

“Sebagai warga Sukabumi, kami merasa nama Sukabumi baik kota maupun kabupaten tercoreng. Ini menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Untuk informasi, laporan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Firman juga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas pemilik akun yang dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.

“Kita berharap terduga pelaku ini bisa segera ditangkap dan mendapatkan efek jera dan mendapatkan sanksi sesuai peruntukannya,” tutupnya.

Berita Terkait

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma
Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta
Innalillahi, pria asal Cicurug Sukabumi jadi korban tabrakan maut
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:57 WIB

Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Kisah Faisal, penyandang tuli asal Sukabumi gigih mencari kerja hingga ke Jakarta

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB