Alasan Trending Seragam Sekolah Kembali Tanpa Jilbab

- Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trending cuitan seragam sekolah negeri tanpa jilbab. l Istimewa

Trending cuitan seragam sekolah negeri tanpa jilbab. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Trending di media sosial soal seruan untuk mengembalikan penggunaan seragam sekolah seperti dahulu, tanpa kerudung. Seruan disuarakan setelah muncul sebuah kasus di Bantul, Yogyakarta.

Dalam kasus di Bantul, diduga ada pemaksaan seorang siswi untuk menggunakan jilbab ke sekolah.

Siswi tersebut dikabarkan depresi usai dipaksa oleh gurunya untuk mengenakan jilbab. Peristiwa tersebut terjadi di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MLPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak lama setelah kasus tersebut, para pengguna Twitter menyerukan dan membagikan sebuah poster yang bertuliskan “kembalikan standar seragam sekolah negeri kayak dulu“.

Baca Juga :  Ditonton Belasan Juta Kali, Gadis Mualaf Mempersiapkan Ramadhan Pertama Videonya Viral

Tujuannya, untuk mengembalikan kebebasan dalam menggunakan seragam sekolah, namun tetap sesuai dengan peraturan.

Salah satu akun yang membuat trending @mazdjopray, mendapat retweet hingga 5.000 lebih dan likes hingga 11.000 setelah mengunggah poster tersebut dengan menambahkan keterangan

Gassss lah @kemendikbud. Berani?” tulisnya sambil mention akun Twitter resmi Kemendikbud.

Tentu saja hal ini mendapat beragam tanggapan dari netizen. Banyak yang setuju dan sangat membela.

Setuju, kecuali untuk sekolah-sekolah swasta di bawah yayasan agama. Kalau untuk sekolah negeri harus senetral mungkin, semua atribut yg sifatnya keagamaan bahkan kebudayaan harus bersifat opsional,” balas netizen lain.

Baca Juga :  Ngaku Muslimah dan Hafal 15 Juz AlQuran, Komika Lepas Jilbab untuk Melucu

Namun, ada pula yang tak setuju.

Sebenarnya bagus kok disuruh pakai jilbab, mungkin cara penyampaiannya aja yang salah,” reply netizen lainnya.

Diketahui, peraturan berseragam di sekolah negeri yang tercantum melalui Peraturan Menteri Mendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 memang memberi opsi bagi siswa-siswi untuk memilih menggunakan seragam pendek, seragam panjang, maupun jilbab.

Meskipun demikian, kasus dugaan pemaksaan dan pelarangan menggunakan atribut keagamaan pada seragam sekolah memang kerap mengemuka di setiap tahun ajaran baru.

Berita Terkait

Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol
Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi
Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG
Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total
Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi
TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru
Libur Nataru 2 pekan, BPJT siapkan manajemen trafik di GT Ciawi-Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:51 WIB

Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi

Senin, 22 Desember 2025 - 08:03 WIB

Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:33 WIB

Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:35 WIB

Situs Gunung Padang mulai direkonstruksi total

Berita Terbaru

Ole Romeny - sukabumiheadline.com

Sosok

Ole Romeny ogah gabung Persib Bandung

Sabtu, 27 Des 2025 - 04:04 WIB

Ilustrasi tambang rakyat ilegal - sukabumiheadline.com

Headline

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Sabtu, 27 Des 2025 - 03:32 WIB