Alasan Trending Seragam Sekolah Kembali Tanpa Jilbab

- Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trending cuitan seragam sekolah negeri tanpa jilbab. l Istimewa

Trending cuitan seragam sekolah negeri tanpa jilbab. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Trending di media sosial soal seruan untuk mengembalikan penggunaan seragam sekolah seperti dahulu, tanpa kerudung. Seruan disuarakan setelah muncul sebuah kasus di Bantul, Yogyakarta.

Dalam kasus di Bantul, diduga ada pemaksaan seorang siswi untuk menggunakan jilbab ke sekolah.

Siswi tersebut dikabarkan depresi usai dipaksa oleh gurunya untuk mengenakan jilbab. Peristiwa tersebut terjadi di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MLPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak lama setelah kasus tersebut, para pengguna Twitter menyerukan dan membagikan sebuah poster yang bertuliskan “kembalikan standar seragam sekolah negeri kayak dulu“.

Baca Juga :  Intip model seragam SMP negara-negara ASEAN, kok banyak yang mirip dengan Indonesia?

Tujuannya, untuk mengembalikan kebebasan dalam menggunakan seragam sekolah, namun tetap sesuai dengan peraturan.

Salah satu akun yang membuat trending @mazdjopray, mendapat retweet hingga 5.000 lebih dan likes hingga 11.000 setelah mengunggah poster tersebut dengan menambahkan keterangan

Gassss lah @kemendikbud. Berani?” tulisnya sambil mention akun Twitter resmi Kemendikbud.

Tentu saja hal ini mendapat beragam tanggapan dari netizen. Banyak yang setuju dan sangat membela.

Setuju, kecuali untuk sekolah-sekolah swasta di bawah yayasan agama. Kalau untuk sekolah negeri harus senetral mungkin, semua atribut yg sifatnya keagamaan bahkan kebudayaan harus bersifat opsional,” balas netizen lain.

Baca Juga :  Guru Muslim Kanada Dicopot Karena Mengenakan Jilbab

Namun, ada pula yang tak setuju.

Sebenarnya bagus kok disuruh pakai jilbab, mungkin cara penyampaiannya aja yang salah,” reply netizen lainnya.

Diketahui, peraturan berseragam di sekolah negeri yang tercantum melalui Peraturan Menteri Mendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 memang memberi opsi bagi siswa-siswi untuk memilih menggunakan seragam pendek, seragam panjang, maupun jilbab.

Meskipun demikian, kasus dugaan pemaksaan dan pelarangan menggunakan atribut keagamaan pada seragam sekolah memang kerap mengemuka di setiap tahun ajaran baru.

Berita Terkait

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:58 WIB

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:23 WIB

Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:30 WIB

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:16 WIB

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131