Alasan Trending Seragam Sekolah Kembali Tanpa Jilbab

- Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trending cuitan seragam sekolah negeri tanpa jilbab. l Istimewa

Trending cuitan seragam sekolah negeri tanpa jilbab. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Trending di media sosial soal seruan untuk mengembalikan penggunaan seragam sekolah seperti dahulu, tanpa kerudung. Seruan disuarakan setelah muncul sebuah kasus di Bantul, Yogyakarta.

Dalam kasus di Bantul, diduga ada pemaksaan seorang siswi untuk menggunakan jilbab ke sekolah.

Siswi tersebut dikabarkan depresi usai dipaksa oleh gurunya untuk mengenakan jilbab. Peristiwa tersebut terjadi di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MLPS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak lama setelah kasus tersebut, para pengguna Twitter menyerukan dan membagikan sebuah poster yang bertuliskan “kembalikan standar seragam sekolah negeri kayak dulu“.

Baca Juga :  Pelajar Sukabumi, Ini Lho Aturan Baru Seragam Sekolah

Tujuannya, untuk mengembalikan kebebasan dalam menggunakan seragam sekolah, namun tetap sesuai dengan peraturan.

Salah satu akun yang membuat trending @mazdjopray, mendapat retweet hingga 5.000 lebih dan likes hingga 11.000 setelah mengunggah poster tersebut dengan menambahkan keterangan

Gassss lah @kemendikbud. Berani?” tulisnya sambil mention akun Twitter resmi Kemendikbud.

Tentu saja hal ini mendapat beragam tanggapan dari netizen. Banyak yang setuju dan sangat membela.

Setuju, kecuali untuk sekolah-sekolah swasta di bawah yayasan agama. Kalau untuk sekolah negeri harus senetral mungkin, semua atribut yg sifatnya keagamaan bahkan kebudayaan harus bersifat opsional,” balas netizen lain.

Baca Juga :  Pro Kontra Warna Seragam akan Diubah (lagi), 5 Satpam di Sukabumi Menolak Krem

Namun, ada pula yang tak setuju.

Sebenarnya bagus kok disuruh pakai jilbab, mungkin cara penyampaiannya aja yang salah,” reply netizen lainnya.

Diketahui, peraturan berseragam di sekolah negeri yang tercantum melalui Peraturan Menteri Mendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 memang memberi opsi bagi siswa-siswi untuk memilih menggunakan seragam pendek, seragam panjang, maupun jilbab.

Meskipun demikian, kasus dugaan pemaksaan dan pelarangan menggunakan atribut keagamaan pada seragam sekolah memang kerap mengemuka di setiap tahun ajaran baru.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR
Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 12:00 WIB

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB