Anak pejabat terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi divonis bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit!

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - DPR RI

sukabumiheadline.com – Vonis bebas untuk terdakwa pembunuh wanita asal RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, mendapat perhatian anggota DPR RI.

Diketahui, sebelum kematian Dini, ia bersama pacarnya sempat menanyakan rekaman CCTV ke pihak karaoke untuk mencari tahu siapa yang memukul duluan. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

GTR dan Edward Tannur. l Istimewa
GTR dan Edward Tannur – Istimewa

GRT yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, lantas ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Oktober 2023. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakimnya sakit!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memberikan tanggapan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.

Menurut Sahroni, putusan tersebut merupakan putusan yang sangat memalukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni saat ditemui awak.

Baca Juga :  Detik-detik Kematian Dini, Janda Muda asal Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Baca Juga:

Politikus Nasdem Ahmad Sahroni - Istimewa
Politikus Nasdem Ahmad Sahroni – Istimewa

“Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan,” ujar Sahroni

Politikus Partai NasDem itu mengaku heran atas putusan tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara.

“Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas terjadi pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal,” tutur dia.

Baca Juga:

Baca Juga :  Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak
Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa
Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa

Sahroni menyayangkan putusan hakim tersebut. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan pada putusan hakim tersebut. Ia menilai, para hakim yang memutus harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya,” ujar dia.

Sebelumnya, tersangka dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131