Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), pada Jumat (3/6/2022).

Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam. Dia diperiksa terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun Alex menegaskan, kasus yang menyeret Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan KPK. Oleh karena itu, dia tidak bisa membeberkan secara rinci kasus yang sedang ditangani penyidik.

“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik. Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” kata Alex.

Sementara, diberitakan cnnindonesia.com, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sebelumnya, Mardani hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4). Dia hadir dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Baca Juga :  Menebak Nama Menteri yang Memeras Dirjen Rp40 Miliar

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Namun, melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, Mardani  H Maming membantah pernah menerima uang Rp89 miliar seperti terungkap dari kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio.

“Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming,” kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5).

Berita Terkait

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Berita Terbaru

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney - Ist

Internasional

Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

Minggu, 27 Jul 2025 - 10:00 WIB

DS, wanita asal Lampung memperkosa janda - Ist

Konten

Diancam cutter, janda pasrah diperkosa wanita asal Lampung

Sabtu, 26 Jul 2025 - 21:28 WIB