Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), pada Jumat (3/6/2022).

Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam. Dia diperiksa terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun Alex menegaskan, kasus yang menyeret Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan KPK. Oleh karena itu, dia tidak bisa membeberkan secara rinci kasus yang sedang ditangani penyidik.

“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik. Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” kata Alex.

Sementara, diberitakan cnnindonesia.com, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sebelumnya, Mardani hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4). Dia hadir dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Baca Juga :  KPK Akan Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi Tahun 2012, NasDem Heran

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Namun, melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, Mardani  H Maming membantah pernah menerima uang Rp89 miliar seperti terungkap dari kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio.

“Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming,” kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5).

Berita Terkait

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Berita Terbaru

Andrew Jung selebrasi gol Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Jadwal live Persik vs Persib hari ini, Maung wajib menang!

Senin, 5 Jan 2026 - 08:59 WIB