Bendahara Umum PBNU, Diperiksa KPK Terkait Suap Rp89 Miliar

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), pada Jumat (3/6/2022).

Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam. Dia diperiksa terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun Alex menegaskan, kasus yang menyeret Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan KPK. Oleh karena itu, dia tidak bisa membeberkan secara rinci kasus yang sedang ditangani penyidik.

“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik. Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen,” kata Alex.

Sementara, diberitakan cnnindonesia.com, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sebelumnya, Mardani hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4). Dia hadir dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Baca Juga :  Apel Besar Banser ditolak raja-raja Bali, PBNU perintahkan balik

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Namun, melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, Mardani  H Maming membantah pernah menerima uang Rp89 miliar seperti terungkap dari kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio.

“Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming,” kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5).

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Ole Romeny - sukabumiheadline.com

Sosok

Ole Romeny ogah gabung Persib Bandung

Sabtu, 27 Des 2025 - 04:04 WIB