sukabumiheadline.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kembali diganjar penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA RI) Kategori Nindya Tahun 2022.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PPA RI, Bintang Puspayoga kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di Hotel Padma Semarang, pada Sabtu 22 Juli 2023 yang lalu.
Berita Terkait: Bupati dan Wabup Sukabumi Pamer Penghargaan, Warga Malah Ngeluh Jalan Rusak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghargaan tersebut sangat ironis karena kasus pelecehan dan pencabulan anak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih terus terjadi di berbagai kecamatan.
Padahal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 kepada 360 Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 19 kategori Utama, 76 kategori Nindya, 130 kategori Madya, dan 135 kategori Pratama.
Berita Terkait: Ironi Kabupaten Sukabumi 3 Kali Raih Penghargaan Kota Layak Anak, Apa Itu KLA?
Kasus Pencabulan Anak Terus Terjadi di Kabupaten Sukabumi
Di Kecamatan Gunungguruh, dua gadis berusia di bawah umur, CR dan JA yang keduanya berusia 15 tahun di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dicabuli oleh seorang mandor bangunan berinisial D (54).
Orang tua korban melaporkan telah kehilangan anaknya pada Selasa (13/12/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB. Baca lengkap: Disekap dan Dicabuli Mandor Bangunan, Dua Gadis di Bawah Umur di Gunungguruh Sukabumi
Kemudian di Palabuhanratu, seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara, HRS, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berusia 67 tahun itu diketahui warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu mengaku melakukan aksi rudapaksa dua kali kepada korban yang masih berusia 12 tahun. Baca lengkap: Pengacara di Palabuhanratu Sukabumi Cabuli Cucu dan Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Bahkan, pada 4 Juni 2023 lalu, sebanyak tujuh pria cabul, tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasatreskrim mengatakan para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan berbeda.
Di Kecamatan Nagrak, seorang ayah menghamili anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan
Kemudian, masih di Nagrak, seorang paman juga memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun. Baca lengkap: Pria Paruh Baya di Nagrak Sukabumi Perkosa Keponakan Berusia 13 Tahun
Perbuatan bejad tersebut juga terjadi di kecamatan lainnya, yakni Warungkiara, Bojonggenteng, Simpenan dan Bantargadung.
Baca Terkait:
“Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Naik Satu Peringkat Kategori
Kondisi serupa juga terjadi pada 2021 lalu, ketika Pemkab Sukabumi juga meraih penghargaan yang sama untuk Kategori Pratama.
Penghargaan diraih di bawah bayang bayang kasus pencabulan yang dilakukan seorang bos cilok, Hendi alias Abah Heni, seorang pria asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi yang terbukti telah mencabuli 10 bocah perempuan. Baca lengkap: Vonis Hukuman Mati, Bos Cilok Cabuli 10 Anak di Bawah Umur di Caringin Sukabumi
Vonis hukuman mati pun dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
Sementara, seorang bocah berinisial MH (9) meninggal dunia setelah mengalami luka cukup parah yang diduga akibat dikeroyok teman temanya. Baca lengkap: 5 Fakta Bocah SD di Sukabumi Tewas Dikeroyok Empat Orang
Sayangnya, alih alih kasus pencabulan anak hilang, justru sebaliknya, terus terjadi dan Pemkab Sukabumi kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak dengan Kategori Nindya 2022, atau naik satu peringkat dibandingkan tiga tahun sebelumnya, 2019. 2020 dan 2021, yakni Pratama. Baca lengkap: Kabupaten Sukabumi Sebagai Kota Layak Anak, Antara Prestasi, Klaim dan Realita