Kabar Baik Buat Honorer Sukabumi, Menpan RB Janji Tak Dihapus Tahun Ini

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. l Istimewa

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Ada kabar baik untuk pekerja honorer di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini.

Azwar Anas pun membenarkan kabar yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal bahwa penghapusan tenaga honorer ditunda sampai Desember 2024, sebagaimana usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Iya, nanti akan ada aturan berikutnya. Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden,” kata Anas, Selasa (5/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini akan masih aman. Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.

“Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” ucap Anas.

Adapun pada 2023 nantinya, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, ia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

“Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya,” ucap Anas.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal sebelumnya mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024. Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).

Syamsyurizal menegaskan tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK. Menurut dia, proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” katanya.

Berita Terkait

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:49 WIB

Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:42 WIB

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Berita Terbaru

Ilustrasi calon pekerja migran atau tenaga kerja wanita antre naik pesawat - sukabumiheadline.com

Sukabumi

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Rabu, 29 Jul 2026 - 23:18 WIB