Kabar Terbaru Putri Akidi Tio Punya Utang Rp3 Miliar, Hibah Rp2 Triliun Diduga Hoaks

- Redaksi

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heyanti saat berada di Polda Sumsel | malangtimes.com

Heyanti saat berada di Polda Sumsel | malangtimes.com

SUKABUMIHEADLINES.com, – Anak Akidi Tio, Heriyanty Tio diduga tengah terbelit kasus hukum di Polda Merto Jaya. Dia dilaporkan seorang bernama Ju Bang Kioh ke Direskrimum Polda Jaya pada 14 Februari 2020.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang beredar di kalangan awak media, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil lima orang saksi termasuk pelapor untuk mengusut laporan tersebut.

Namun, dijelaskan dua kali panggilan yang dilayangkan oleh Heryanty Tio tidak pernah digubris. “Telah dua kali memanggil terlapor saudari Heriyanty Tio,” tulis SP2HP, Selasa (3/8) dikutip dari merdeka.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan mengecek laporan tersebut sebelum memberikan pernyataan secara resmi.

Baca Juga :  5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

“Kita cek dulu,” singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari merdeka.com.

Dalam kasus ini, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro sempat menyatakan bahwa Heriyanty telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Namun tak berselang lama, pernyataan itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombe Supriadi. Menurut Supriadi, status Heriyanty masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Heriyanty telah diperiksa pada Senin (2/8) kemarin ihwai sumbangan senilai Rp2 triliun itu. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pukul 22.00 WIB lantaran sudah larut malam.

Baca Juga :  Dua Masih DPO, 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Pencuri Modus Gembos Ban

Selasa, 3 Agustus 2021 rencananya, Heriyanty juga akan kemabali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Jadi masih akan dilakukan pendalaman kepada yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa memberikan kepastian apakah BG (bilyet giro) tersebut dicairkan atau belum,“ ujar Supriadi, Selasa (3/8) dikutip dari cnnindonesia.com.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Islan telah mengkonfirmasi kepada sosok orang yang mengaku memiliki piutang kepada Heriyanti. Jumlahnya Fantastis Rp3 Miliar.

Dahlan Iskan tidak menyebut nama jelas pemberi pinjaman tersebut. Hanya menyebut sosoknya “Si Cantik”.

Sehari sebelum si cantik, saya diliputi penuh keraguan jangan-jangan sumbangan Rp2 Triliun itu pepesan kosong. Betapa terbantingnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Betapa terpukulnya masyarakat Tionghoa se-Indonesia,” kata Dahlan dikutip dari sulsel.suara.com.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131