Kerap Jadi Ajang Penyiksaan, Aktivis Minta Penahanan di Kantor Polisi Dihapus

- Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sel polisi. l Fery Heryadi

Ilustrasi sel polisi. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Sudah dua korban meninggal, diduga akibat penyiksaan di kantor polisi, hal itu terjadi sepanjang dua bulan pertama tahun 2022.

Bahkan, dari tahun ke tahun, kasus kekerasan aparat selalu terjadi.
Sejak 1999 Indonesia sudah punya UU yang melarang penyiksaan manusia karena melanggar HAM, tapi aparat kepolisian tampaknya bersikap bodo amat sama hukum satu ini. Faktanya, kasus penyiksaan pada tahanan kepolisian masih menggunung.

Pada 2021 misalnya, LBH Masyarakat mendapati 22 dari 150 orang peserta penyuluhan hukum di rutan Jakarta mengaku pernah disiksa saat ditahan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyiksaan ini bahkan kadang berujung maut. Menurut catatan Komnas HAM selama setahun, 2020-2021, ada 11 kasus kematian tahanan di tingkat kepolisian. Para korban meninggal kurang dari 24 jam setelah ditangkap.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Kades di Sukabumi Dipanggil Inspektorat

Sementara, catatan Aliansi Kerjasama untuk Pencegahan dan Penyiksaan (KuPP) yang menyebut, sedikitnya 115 aduan yang masuk ke mereka mengenai penyiksaan dan perlakuan buruk di kantor polisi selama kurun 2018-2020.

Aktivis Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menjadikan data tersebut untuk mendesak ruang tahanan di tingkat kepolisian dihapuskan.

Dalam siaran persnya, peneliti ICJR Genoveva Alicia mengatakan penahanan terduga pelaku idealnya hanya dilakukan di rumah tahanan (rutan).

Penahanan di kantor polisi hanya diperbolehkan apabila daerah tersebut memang belum memiliki rumah tahanan. “Artinya, penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa,” tulis Genoveva.

Ia menambahkan, aturan terkait penahanan di kantor polisi, dimana polisi tidak diperkenankan menahan terduga pelaku di kantornya lebih dari 24 jam. Apabila memang ditahan, otoritas yang menahan harus dipisahkan dengan otoritas yang melakukan perawatan terhadap tahanan.

Baca Juga :  Pernyataan Aneh Striker Persib Bandung David da Silva: Anda Pikir Saya Anjing

Genoveva menilai, poin tersebut menjadi penting agar penegak hukum, dalam hal ini polisi, tidak sewenang-wenang dan melakukan apa saja atas nama “penyelidikan”.

”Hal ini harus dijamin, agar adanya pengawasan. Sehingga tahanan tidak serta merta menjadi ‘kuasa’ aparat penegak hukum. Ini harus dijamin untuk menghindari penyiksaan dan pemeriksaan di waktu-waktu tidak wajar sebagaimana terjadi selama ini,” jelas Genoveva.

“Ketika penahanan dilakukan di kantor kepolisian, kontrol penuh terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan kepentingan penegakan hukum agar memperoleh bukti untuk memperkuat perkaranya. Dalam kondisi seperti itu, tidak dapat dipungkiri kekerasan mulai dilakukan secara verbal dalam bentuk intimidasi, hingga fisik sangat rentan terjadi,” tambahnya.

Berita Terkait

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terbaru

Taper cut volume - Ist

Trend

6 model rambut pria 2026: Fresh dan maskulin

Sabtu, 13 Des 2025 - 07:00 WIB

Kuliner viral 2025 - sukabumiheadline.com

Kuliner

15 kuliner viral 2025, ada favoritmu atau minat jualan?

Sabtu, 13 Des 2025 - 01:25 WIB