Kerap Jadi Ajang Penyiksaan, Aktivis Minta Penahanan di Kantor Polisi Dihapus

- Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sel polisi. l Fery Heryadi

Ilustrasi sel polisi. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINES.com l Sudah dua korban meninggal, diduga akibat penyiksaan di kantor polisi, hal itu terjadi sepanjang dua bulan pertama tahun 2022.

Bahkan, dari tahun ke tahun, kasus kekerasan aparat selalu terjadi.
Sejak 1999 Indonesia sudah punya UU yang melarang penyiksaan manusia karena melanggar HAM, tapi aparat kepolisian tampaknya bersikap bodo amat sama hukum satu ini. Faktanya, kasus penyiksaan pada tahanan kepolisian masih menggunung.

Pada 2021 misalnya, LBH Masyarakat mendapati 22 dari 150 orang peserta penyuluhan hukum di rutan Jakarta mengaku pernah disiksa saat ditahan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyiksaan ini bahkan kadang berujung maut. Menurut catatan Komnas HAM selama setahun, 2020-2021, ada 11 kasus kematian tahanan di tingkat kepolisian. Para korban meninggal kurang dari 24 jam setelah ditangkap.

Sementara, catatan Aliansi Kerjasama untuk Pencegahan dan Penyiksaan (KuPP) yang menyebut, sedikitnya 115 aduan yang masuk ke mereka mengenai penyiksaan dan perlakuan buruk di kantor polisi selama kurun 2018-2020.

Aktivis Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menjadikan data tersebut untuk mendesak ruang tahanan di tingkat kepolisian dihapuskan.

Dalam siaran persnya, peneliti ICJR Genoveva Alicia mengatakan penahanan terduga pelaku idealnya hanya dilakukan di rumah tahanan (rutan).

Penahanan di kantor polisi hanya diperbolehkan apabila daerah tersebut memang belum memiliki rumah tahanan. “Artinya, penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa,” tulis Genoveva.

Ia menambahkan, aturan terkait penahanan di kantor polisi, dimana polisi tidak diperkenankan menahan terduga pelaku di kantornya lebih dari 24 jam. Apabila memang ditahan, otoritas yang menahan harus dipisahkan dengan otoritas yang melakukan perawatan terhadap tahanan.

Genoveva menilai, poin tersebut menjadi penting agar penegak hukum, dalam hal ini polisi, tidak sewenang-wenang dan melakukan apa saja atas nama “penyelidikan”.

”Hal ini harus dijamin, agar adanya pengawasan. Sehingga tahanan tidak serta merta menjadi ‘kuasa’ aparat penegak hukum. Ini harus dijamin untuk menghindari penyiksaan dan pemeriksaan di waktu-waktu tidak wajar sebagaimana terjadi selama ini,” jelas Genoveva.

“Ketika penahanan dilakukan di kantor kepolisian, kontrol penuh terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan kepentingan penegakan hukum agar memperoleh bukti untuk memperkuat perkaranya. Dalam kondisi seperti itu, tidak dapat dipungkiri kekerasan mulai dilakukan secara verbal dalam bentuk intimidasi, hingga fisik sangat rentan terjadi,” tambahnya.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru

Ilustrasi menu Program MBG - sukabumiheadline.com

Nasional

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:02 WIB