Nenek di Bogor Terbelit Utang Rp4 Juta untuk Obati Anak, 2 Cucu Jadi Jaminan 20 Hari

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardiyah bersama cucu-cucunya. l Istimewa

Mardiyah bersama cucu-cucunya. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Malang benar nasib Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia terlilit utang untuk membiayai anaknya yang sakit, tapi kedua cucunya dipaksa dijadikan jaminan oleh rentenir dan ditahan selama 20 hari.

“Jadi Nenek Mardiyah ini anaknya sakit, pinjam uang kepada ibu M. Setelah uangnya diterima nenek, salah satu cucu laki-lakinya berusia 5 tahun dibawa oleh yang memberi utang, indikasinya seperti rentenir, alasannya ingin diajak menginap di rumah Ibu M,” kata Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cibinong, Kusnadi, Minggu (8/8/2021).

Dilansir viva.com, Kusnadi menyebut, jika selama 20 hari balita itu tinggal di rumah M sejak pertengahan Juli hingga awal Agustus. Bahkan, hingga ibu kandung dari anak tersebut, anak dari nenek Mardiyah, meninggal dunia, M tetap tidak memulangkan anak tersebut.

Miris! Nenek di Bogor Terlilit Utang, 2 Cucu Dibawa 20 Hari untuk Jaminan (5)
Nenek terlilit utang, 2 cucu dibawa rentenir untuk jadi jaminan. Foto: Dok. Istimewa

“Sampai ibu kandung sang anak meninggal dunia, cucunya tidak juga dikembalikan ke rumah oleh Ibu M ini,” kata Kusnadi.

Beberapa hari kemudian, M kembali datang ke rumah Mardiyah bersama temannya, N, yang juga sebelumnya meminjamkan uang kepada Mardiyah.

Saat itu, Mardiyah disodori surat kesepakatan untuk ditandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya berisi, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada N dan Rp 4 juta M. Sebagai jaminannya, M membawa cucu perempuan Mardiyah berusia 10 tahun tanpa izin.

“Jadi dalam perjanjian itu selama Nenek Mardiyah belum mengembalikan uang pinjaman, maka kedua cucu itu tetap berada di rumah kedua ibu pemberi pinjaman,” ungkap Kusnadi seperti dilansir kumparan.com.

Tak hanya itu, keluarga Mardiyah juga menerima ancaman pembunuhan dari anaknya M. Karena khawatir dengan keselamatan cucunya, Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota.

Baca Juga :  11 wanita PSK online dari Bogor dikirim ke Sukabumi, 4 idap HIV/Aids

“Untuk anak yang usia 5 tahun sudah sekitar 20 hari dan yang perempuan 3 hari. Dari informasi, anak-anak ini mau dibawa ke Padang. Sempat ada ricuh di kantor polisi karena jelas ibu itu (rentenir) bilang anak ini sebagai jaminan, kalau tidak dibayar utang akan ada pertumpahan darah. Ibu (rentenir) itu berani ngomong ini di depan penyidik waktu mediasi di Polresta Bogor,” jelas Kusnadi dilansir pojokbogor.com.

Untungnya, mediasi berhasil dilakukan dan kini kedua cucu Mardiyah sudah dipulangkan oleh M dan N. Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi di Polresta Bogor, kedua cucu nenek Mardiyah bisa kembali,” kata Kusnadi.

Kusnadi meminta aparat kepolisian segera memproses para pelaku yang diduga sudah melanggar undang-undang perlindungan anak karena menjadikan anak sebagai alat jaminan.

“Kami berharap kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak ini tetap berlanjut dan akan kita kawal terus ya,” kata Kusnadi.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB