Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM Digital - Istimewa

Ilustrasi SIM Digital - Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, yang mengemudi kendaraan bermotor tetap wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik agar terhindar dari tilang.

Baru-baru ini memang ramai di media sosial X dan TikTok tentang penggunaan foto SIM dan SIM Digital saat tidak membawa dokumen fisik. Banyak warganet menyebut, pengemudi bisa menunjukkan foto SIM saat pemeriksaan kendaraan atau tilang.

Berita Terkait: Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warganet juga mengklaim, pengemudi dapat menggunakan SIM Digital dari aplikasi SIM Pesisi Nasional (SIM Nasional Presisi). Namun, hal itu dibantah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) informasi tersebut tidaklah benar.

Pengemudi masih bisa ditilang meskipun telah menunjukkan foto atau SIM Digital. Karenanya, Polri meminta pengemudi tetap membawa SIM fisik yang masih aktif ketika berkendara di jalan raya.

Mengutip dari kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sonny Harsono mengatakan, SIM fisik telah dilengkapi chip atau media penyimpanan data.

Baca Juga :  Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

“Apabila petugas ragu atas identitas pengemudi petugas langsung bisa lakukan pengecekkan menggunakan alat khusus,” kata Sonny.

Ia menegaskan, dokumen elektronik atau menunjukkan foto di dalam galeri belum bisa menggantikan SIM fisik. Karenanya petugas akan tetap memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM milik pengemudi.

Sonny menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengemudi membawa SIM fisik termuat dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berita Terkait: Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

Adapun aturan tersebut berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

  1. Surat Tanda Nomor  Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  2. Surat Izin Mengemudi
  3. Bukti lulus uji berkala
  4. Tanda bukti lain yang sah.

Berita Terkait: Setahun 30 ribu kendaraan baru di Sukabumi, tapi SIM baru hanya 16 persen

Baca Juga :  Info untuk Warga Sukabumi, Lengkap Biaya dan Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM 2023

Sementara itu, Pasal 1 ayat (23) menyebutkan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang sudah memiliki SIM.

Sanksi Tidak Membawa SIM Fisik
Polisi dapat menjatuhkan sanksi kepada pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Sanksi bagi pengemudi yang tidak membawa SIM fisik ketika berkendara di jalan raya termuat dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sesuai aturan tersebut, pengemudi yang melanggar akan terjerat pidana kurungan paling lama satu bulan. Selain itu, Pengemudi juga dikenakan sanksi berupa denda paling banyak atau maksimal Rp250.000.

Berita Terkait

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Berita Terbaru

Ilustrasi berwisata malam hari - sukabuniheadline.com

Wisata

Rekomendasi spot wisata malam di Sukabumi

Jumat, 2 Jan 2026 - 04:57 WIB

Pendidikan

Pelajar Sukabumi, simak yuk kalender akademik 2026 ini

Kamis, 1 Jan 2026 - 19:44 WIB

Kasim, buruh migran asal Sukabumi mengadu nasib di Benua Amerika awal abad ke-19. - Tropenmuseum

Khazanah

Kisah Kasim, pria berkutil asal Sukabumi jadi TKI sejak 1919

Kamis, 1 Jan 2026 - 12:32 WIB