Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM Digital - Istimewa

Ilustrasi SIM Digital - Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, yang mengemudi kendaraan bermotor tetap wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik agar terhindar dari tilang.

Baru-baru ini memang ramai di media sosial X dan TikTok tentang penggunaan foto SIM dan SIM Digital saat tidak membawa dokumen fisik. Banyak warganet menyebut, pengemudi bisa menunjukkan foto SIM saat pemeriksaan kendaraan atau tilang.

Berita Terkait: Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warganet juga mengklaim, pengemudi dapat menggunakan SIM Digital dari aplikasi SIM Pesisi Nasional (SIM Nasional Presisi). Namun, hal itu dibantah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) informasi tersebut tidaklah benar.

Pengemudi masih bisa ditilang meskipun telah menunjukkan foto atau SIM Digital. Karenanya, Polri meminta pengemudi tetap membawa SIM fisik yang masih aktif ketika berkendara di jalan raya.

Baca Juga :  Info untuk Warga Sukabumi, Lengkap Biaya dan Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM 2023

Mengutip dari kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sonny Harsono mengatakan, SIM fisik telah dilengkapi chip atau media penyimpanan data.

Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

“Apabila petugas ragu atas identitas pengemudi petugas langsung bisa lakukan pengecekkan menggunakan alat khusus,” kata Sonny.

Ia menegaskan, dokumen elektronik atau menunjukkan foto di dalam galeri belum bisa menggantikan SIM fisik. Karenanya petugas akan tetap memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM milik pengemudi.

Sonny menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengemudi membawa SIM fisik termuat dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berita Terkait: Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

Baca Juga :  Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

Adapun aturan tersebut berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

  1. Surat Tanda Nomor  Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  2. Surat Izin Mengemudi
  3. Bukti lulus uji berkala
  4. Tanda bukti lain yang sah.

Berita Terkait: Setahun 30 ribu kendaraan baru di Sukabumi, tapi SIM baru hanya 16 persen

Sementara itu, Pasal 1 ayat (23) menyebutkan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang sudah memiliki SIM.

Sanksi Tidak Membawa SIM Fisik
Polisi dapat menjatuhkan sanksi kepada pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Sanksi bagi pengemudi yang tidak membawa SIM fisik ketika berkendara di jalan raya termuat dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sesuai aturan tersebut, pengemudi yang melanggar akan terjerat pidana kurungan paling lama satu bulan. Selain itu, Pengemudi juga dikenakan sanksi berupa denda paling banyak atau maksimal Rp250.000.

Berita Terkait

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Berita Terbaru

Situs megalitikum Gunung Padang, Kabupaten Cianjur. l Istimewa

Jawa Barat

Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:00 WIB

Prabowo Subianto - Istimewa

Politik

Golkar: Prabowo ingin Pilkada dipilih DPRD

Sabtu, 2 Agu 2025 - 04:38 WIB

Vivo T4R resmi meluncur, spesifikasi wow harga terjangkau - Vivo

Gadget

Vivo T4R resmi meluncur, spesifikasi wow harga terjangkau

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:14 WIB