Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM Digital - Istimewa

Ilustrasi SIM Digital - Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, yang mengemudi kendaraan bermotor tetap wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik agar terhindar dari tilang.

Baru-baru ini memang ramai di media sosial X dan TikTok tentang penggunaan foto SIM dan SIM Digital saat tidak membawa dokumen fisik. Banyak warganet menyebut, pengemudi bisa menunjukkan foto SIM saat pemeriksaan kendaraan atau tilang.

Berita Terkait: Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warganet juga mengklaim, pengemudi dapat menggunakan SIM Digital dari aplikasi SIM Pesisi Nasional (SIM Nasional Presisi). Namun, hal itu dibantah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) informasi tersebut tidaklah benar.

Pengemudi masih bisa ditilang meskipun telah menunjukkan foto atau SIM Digital. Karenanya, Polri meminta pengemudi tetap membawa SIM fisik yang masih aktif ketika berkendara di jalan raya.

Baca Juga :  Urus SKCK, SIM, STNK hingga Jual Beli Tanah Wajib BPJS Dikeluhkan Warga Sukabumi

Mengutip dari kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sonny Harsono mengatakan, SIM fisik telah dilengkapi chip atau media penyimpanan data.

Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia

“Apabila petugas ragu atas identitas pengemudi petugas langsung bisa lakukan pengecekkan menggunakan alat khusus,” kata Sonny.

Ia menegaskan, dokumen elektronik atau menunjukkan foto di dalam galeri belum bisa menggantikan SIM fisik. Karenanya petugas akan tetap memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM milik pengemudi.

Sonny menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengemudi membawa SIM fisik termuat dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berita Terkait: Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

Baca Juga :  Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru

Adapun aturan tersebut berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

  1. Surat Tanda Nomor  Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  2. Surat Izin Mengemudi
  3. Bukti lulus uji berkala
  4. Tanda bukti lain yang sah.

Berita Terkait: Setahun 30 ribu kendaraan baru di Sukabumi, tapi SIM baru hanya 16 persen

Sementara itu, Pasal 1 ayat (23) menyebutkan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang sudah memiliki SIM.

Sanksi Tidak Membawa SIM Fisik
Polisi dapat menjatuhkan sanksi kepada pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Sanksi bagi pengemudi yang tidak membawa SIM fisik ketika berkendara di jalan raya termuat dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sesuai aturan tersebut, pengemudi yang melanggar akan terjerat pidana kurungan paling lama satu bulan. Selain itu, Pengemudi juga dikenakan sanksi berupa denda paling banyak atau maksimal Rp250.000.

Berita Terkait

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:13 WIB

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub

Berita Terbaru

Profil Thom Haye, dikabarkan merapat ke Persib - Ist

Olahraga

Profil Thom Haye, diberitakan media asing merapat ke Persib

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:58 WIB