sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, yang mengemudi kendaraan bermotor tetap wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik agar terhindar dari tilang.
Baru-baru ini memang ramai di media sosial X dan TikTok tentang penggunaan foto SIM dan SIM Digital saat tidak membawa dokumen fisik. Banyak warganet menyebut, pengemudi bisa menunjukkan foto SIM saat pemeriksaan kendaraan atau tilang.
Berita Terkait: Warga Sukabumi, SIM mati bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru, begini caranya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warganet juga mengklaim, pengemudi dapat menggunakan SIM Digital dari aplikasi SIM Pesisi Nasional (SIM Nasional Presisi). Namun, hal itu dibantah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) informasi tersebut tidaklah benar.
Pengemudi masih bisa ditilang meskipun telah menunjukkan foto atau SIM Digital. Karenanya, Polri meminta pengemudi tetap membawa SIM fisik yang masih aktif ketika berkendara di jalan raya.
Mengutip dari kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sonny Harsono mengatakan, SIM fisik telah dilengkapi chip atau media penyimpanan data.
Berita Terkait: Warga Sukabumi merantau ke-10 negara ini, masih bisa gunakan SIM Indonesia
“Apabila petugas ragu atas identitas pengemudi petugas langsung bisa lakukan pengecekkan menggunakan alat khusus,” kata Sonny.
Ia menegaskan, dokumen elektronik atau menunjukkan foto di dalam galeri belum bisa menggantikan SIM fisik. Karenanya petugas akan tetap memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM milik pengemudi.
Sonny menjelaskan, aturan yang mewajibkan pengemudi membawa SIM fisik termuat dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait: Ada SIM C1, C2, C3 dan D, ini jenis surat izin mengemudi sesuai aturan baru
Adapun aturan tersebut berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah.
Berita Terkait: Setahun 30 ribu kendaraan baru di Sukabumi, tapi SIM baru hanya 16 persen
Sementara itu, Pasal 1 ayat (23) menyebutkan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang sudah memiliki SIM.
Sanksi Tidak Membawa SIM Fisik
Polisi dapat menjatuhkan sanksi kepada pengemudi yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Sanksi bagi pengemudi yang tidak membawa SIM fisik ketika berkendara di jalan raya termuat dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sesuai aturan tersebut, pengemudi yang melanggar akan terjerat pidana kurungan paling lama satu bulan. Selain itu, Pengemudi juga dikenakan sanksi berupa denda paling banyak atau maksimal Rp250.000.