Polisi Sebut Aduan Terhadap Arteria Dahlan Soal Suku Sunda Bukan Pidana

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus PDIP Arteria Dahlan. l Istimewa

Politikus PDIP Arteria Dahlan. l Istimewa

sukabumiheadline.com I Pihak kepolisian menyatakan laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa Sunda tidak dapat dilanjutkan.

Polisi beralasan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demikian diungkapkan Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

“Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, dalam hal ini Arteria punya hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Karenanya, dia tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Kritikan ‘bahasa Sunda’ yang dilontarkan oleh Arteria tersebut diucap saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

Baca Juga :  Bukannya Minta Maaf Arteria Malah Singgung Soal Sunda Empire

“Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini,” kata dia.

Kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.

Berita Terkait

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:15 WIB

Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:46 WIB

MUI nilai pidana pelaku nikah siri dalam KUHP baru bertentangan dengan hukum Islam

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi peternak ikan sedang memindahkan ikan ke kolam lain di tambak miliknya - sukabumiheadline.com

Headline

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:56 WIB

Kembang kol, apel, bawang putih, dan labu air - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar sayuran dan buah efektif bantu ginjal menyaring racun

Minggu, 11 Jan 2026 - 01:26 WIB