Polisi Sebut Aduan Terhadap Arteria Dahlan Soal Suku Sunda Bukan Pidana

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus PDIP Arteria Dahlan. l Istimewa

Politikus PDIP Arteria Dahlan. l Istimewa

sukabumiheadline.com I Pihak kepolisian menyatakan laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa Sunda tidak dapat dilanjutkan.

Polisi beralasan karena tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demikian diungkapkan Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

“Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, dalam hal ini Arteria punya hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Karenanya, dia tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni dipecat usai viral respons kritik bubarkan DPR

Kritikan ‘bahasa Sunda’ yang dilontarkan oleh Arteria tersebut diucap saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

“Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini,” kata dia.

Kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.

Berita Terkait

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi ayah dengan tiga anak perempuannya - sukabumiheadline.com

Hikmah

Mengapa Allah SWT memberiku tiga anak perempuan semua?

Selasa, 9 Des 2025 - 17:22 WIB

Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Donny Oskaria - sukabumiheadline.com

Regulasi

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Des 2025 - 15:10 WIB