Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi e-voting atau electronic voting - Istimewa

Ilustrasi e-voting atau electronic voting - Istimewa

sukabumiheadline.com – Jika pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi masih menggunakan sistem manual dengan cara dicoblos, maka pada Pilkades berikutnya akan dilakukan dengan cara yang lebih modern, e-Voting.

Hal itu seiring kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

Dengan demikian, Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi dan seluruh kabupaten di Jawa Barat akan memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, pilkades di provinsi ini bakal digelar secara digital melalui sistem e-voting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital,” bunyi rilis dikutip  sukabumiheadline.com, Senin (22/9/2025) malam.

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi – Facebook

SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati, khusus untuk Kota Banjar diminta untuk menyiapkan sejumlah hal teknis. Mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelatihan dan simulasi sebelum hari pemilihan.

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat karena ini relatif baru di Jawa Barat, bahkan di Indonesia,” kata Dedi.

Menurut Dedi, keberhasilan pilkades digital tidak hanya bergantung pada ketersediaan internet di desa, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam menggunakannya.

“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” kata Dedi.

Lebih lanjut, SE tersebut juga memuat masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang berakhir pada 2026. Kemudian, jika dalam satu desa hanya ada satu pasangan calon, pelaksanaannya harus menunggu aturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak agar melaporkan hasilnya kepada gubernur,” tuturnya.

Berita Terkait

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun
Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN
Pangkas waktu tempuh Bogor-Palabuhanratu, kolaborasi bangun jalan sepanjang 20 km
“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris
Korban bencana di Bantargadung Sukabumi akan dibuatkan rumah ala Kampung KDM

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Nyerah, DPRD dan Pemprov Jawa Barat akhirnya sepakat ngutang Rp3,4 triliun

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Berita Terbaru

Ayah dan tiga anak asal Sukabumi, Jawa Barat, terlantar di Medan - Ist

Peristiwa

Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:09 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:00 WIB