Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi e-voting atau electronic voting - Istimewa

Ilustrasi e-voting atau electronic voting - Istimewa

sukabumiheadline.com – Jika pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi masih menggunakan sistem manual dengan cara dicoblos, maka pada Pilkades berikutnya akan dilakukan dengan cara yang lebih modern, e-Voting.

Hal itu seiring kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

Dengan demikian, Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi dan seluruh kabupaten di Jawa Barat akan memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, pilkades di provinsi ini bakal digelar secara digital melalui sistem e-voting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital,” bunyi rilis dikutip  sukabumiheadline.com, Senin (22/9/2025) malam.

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi – Facebook

SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati, khusus untuk Kota Banjar diminta untuk menyiapkan sejumlah hal teknis. Mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelatihan dan simulasi sebelum hari pemilihan.

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat karena ini relatif baru di Jawa Barat, bahkan di Indonesia,” kata Dedi.

Menurut Dedi, keberhasilan pilkades digital tidak hanya bergantung pada ketersediaan internet di desa, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam menggunakannya.

“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” kata Dedi.

Lebih lanjut, SE tersebut juga memuat masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang berakhir pada 2026. Kemudian, jika dalam satu desa hanya ada satu pasangan calon, pelaksanaannya harus menunggu aturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak agar melaporkan hasilnya kepada gubernur,” tuturnya.

Berita Terkait

DPRD Jabar bahas usulan ganti nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda
Termasuk Sukabumi, daftar 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat punya kapolres baru
Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar
KDM siapkan dua skenario ini perbaiki jalan desa yang rusak
Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Membanding 9 kota di Jawa Barat, Sukabumi 1/4 Bekasi, terluas bukan Bandung
Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:43 WIB

DPRD Jabar bahas usulan ganti nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:34 WIB

Termasuk Sukabumi, daftar 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat punya kapolres baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sayembara Rp250 juta dari KDM: Hadiah temukan Taufik Hidayat, DPO sekap dan aniaya pacar

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:56 WIB

KDM siapkan dua skenario ini perbaiki jalan desa yang rusak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Berita Terbaru