Siswa SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk, 2 pelajar ditetapkan sebagai ABH

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk, 2 pelajar ditetapkan sebagai ABH - Istimewa

Siswa SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk, 2 pelajar ditetapkan sebagai ABH - Istimewa

sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi tetapkan dua pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Keduanya terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang pelajar, MG (15) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya masing-masing SM (16) dan BM (14) warga di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, gabungan Polsek Cicurug dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi bergerak cepat berhasil mengamankan kedua ABH.

Berita Terkait: Hendak kerja kelompok, pelajar SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk siswa Mts

Gading Priyana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug Sukabumi korban penusukan hingga meninggal dunia - Istimewa
Gading Priyana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug Sukabumi korban penusukan hingga meninggal dunia – Istimewa

“Dalam waktu kurang delapan jam dua ABH berhasil diamankan,” kata Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Jumat (30/8/2024).

Ia menuturkan insiden ini bermula saat korban MG dan lima temannya perjalanan pulang dari sekolah ke rumah. Di tengah perjalanan bertemu dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.

“Untuk motifnya diduga ada ketersinggungan yang dipicu persoalan di media sosial,” ujar Kepala Polres Sukabumi yang baru menjabat belum sebulan.

Menurut Samian para ABH dikenakan pasal 80 ayat 1, ayat 3 jouncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  5 Curug Indah di Selatan Sukabumi

Berita Terkait: Ini identitas dan pesan pelajar SMPN 1 Cicurug Sukabumi korban tewas ditusuk siswa MTs

M. Gading Prayana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug korban penusukan dilakukan sesama pelajar - Istimewa
M. Gading Prayana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug korban penusukan dilakukan sesama pelajar – Istimewa

Karena pelakunya ABH, maka jouncto dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Atas perbuatannya diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP, MG (15) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan.

Kejadian tragis terjadi Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB saat MG pulang sekolah. Korban MG tercatat sebagai siswa kelas 9 SMP Negeri 1 Cicurug.

Berita Terkait

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Berita Terbaru