Siswa SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk, 2 pelajar ditetapkan sebagai ABH

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk, 2 pelajar ditetapkan sebagai ABH - Istimewa

Siswa SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk, 2 pelajar ditetapkan sebagai ABH - Istimewa

sukabumiheadline.com – Polres Sukabumi tetapkan dua pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Keduanya terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang pelajar, MG (15) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya masing-masing SM (16) dan BM (14) warga di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, gabungan Polsek Cicurug dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi bergerak cepat berhasil mengamankan kedua ABH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Hendak kerja kelompok, pelajar SMPN 1 Cicurug Sukabumi tewas ditusuk siswa Mts

Gading Priyana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug Sukabumi korban penusukan hingga meninggal dunia - Istimewa
Gading Priyana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug Sukabumi korban penusukan hingga meninggal dunia – Istimewa

“Dalam waktu kurang delapan jam dua ABH berhasil diamankan,” kata Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Jumat (30/8/2024).

Ia menuturkan insiden ini bermula saat korban MG dan lima temannya perjalanan pulang dari sekolah ke rumah. Di tengah perjalanan bertemu dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.

“Untuk motifnya diduga ada ketersinggungan yang dipicu persoalan di media sosial,” ujar Kepala Polres Sukabumi yang baru menjabat belum sebulan.

Menurut Samian para ABH dikenakan pasal 80 ayat 1, ayat 3 jouncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait: Ini identitas dan pesan pelajar SMPN 1 Cicurug Sukabumi korban tewas ditusuk siswa MTs

M. Gading Prayana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug korban penusukan dilakukan sesama pelajar - Istimewa
M. Gading Prayana, pelajar SMP Negeri 1 Cicurug korban penusukan dilakukan sesama pelajar – Istimewa

Karena pelakunya ABH, maka jouncto dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Atas perbuatannya diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP, MG (15) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tewas di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan.

Kejadian tragis terjadi Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB saat MG pulang sekolah. Korban MG tercatat sebagai siswa kelas 9 SMP Negeri 1 Cicurug.

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terbaru

Ilustrasi sepotong buah semangka - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Jangan dibuang! Ini deretan khasiat kulit semangka

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:03 WIB