Tarif Tol Bocimi naik mulai 7 Agustus 2024, begini rincian menurut jenis kendaraan

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Tol Bocimi Seksi 1 - Istimewa

Jalan Tol Bocimi Seksi 1 - Istimewa

sukabumiheadline.com – PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi akan menaikkan tarif pada Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.

Rekomendasi Redaksi: Janji Menko PMK Muhadjir Effendy penanganan longsor Tol Bocimi Seksi 2 kelar bulan ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujar Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (6/8/2024).

Dengan kenaikan tarif pada Tol Bocimi Seksi 1 ruas Ciawi – Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp3.500.

Baca Juga :  Jalan Tol Bocimi ubah komposisi kepemilikan, bagaimana nasib Seksi 3?

Baca Juga:

Jalan Tol Bocimi Seksi 1 - Istimewa
Jalan Tol Bocimi Seksi 1 – Istimewa

Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp4.500. Pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500 begitu juga sebaliknya.

“PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” kata Abdul Hakim.

Rekomendasi Redaksi: Longsor Tol Bocimi Seksi 2, Kementerian PUPR: Selesai sebelum libur Tahun Baru 2025

Jalan Tol Ciawi – Sukabumi merupakan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi.

Baca Juga :  Sebentar lagi Lebaran, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 kapan dibuka?

Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong menghabiskan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit.

Dia mengklaim Tol Ciawi – Sukabumi dapat meningkatkan konektivitas, sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta.

Baca Juga:

Jalan Tol Bocimi atau Cisuka menghubungi Bogor - Ciawi - Sukabumi. - Kementerian PUPR
Jalan Tol Bocimi atau Cisuka menghubungi Bogor – Ciawi – Sukabumi. – Kementerian PUPR

Daftar Kenaikan Tarif Tol:

  • Kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500.
  • Kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp3.500.
  • Kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp4.500.
  • Kendaraan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000.
  • Kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000.
  • Kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500 begitu juga sebaliknya.

Berita Terkait

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Membanding produksi daging kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di Sukabumi
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Daftar kecamatan penghasil petai Sukabumi, produksi ribuan ton

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:19 WIB

10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Jajaran manajemen Labamu - Dok. Labamu

Teknologi

Manjakan industri furnitur, Labamu tawarkan sistem MRP

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131