Hakim Tolak Permintaan Maaf Oknum Perwira TNI Pembunuh dua Sejoli asal Bandung

- Redaksi

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan pasangan sejoli asal Bandung, Handi Saputra dan Salsabila, menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf kepada kedua ayah korban, Etes Hidayatullah dan Jajang.

Priyanto menyampaikan permohonan maaf ini dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ia menyampaikan permohonan maaf saat ketua majelis hakim menawarkan kepadanya apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban. Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim. “Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.

Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut. Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

Berita Terkait : Pengamat Militer: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Bandung Layak Dihukuman Mati

Hakim pun meminta Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf di kesempatan lain. “Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati, jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata ketua majelis hakim.

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun, subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Namun, dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Diberitakan sebelumnya, setelah kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, rombongan terdakwa membawa kedua tubuh korban. Priyanto, dalang dari pembunuhan ini telah memiliki niat membuang tubuh kedua korban selepas tabrakan itu.

Niatan jahat Kolonel Inf Priyanto sempat dicegah oleh dua anak buahnya yang menjadi sopir pribadinya. Bahkan, salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat berulang kali memohon agar membawa para korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Tapi, permohonan tersebut ditolak dan Kolonel Inf Priyanto tetap kukuh ingin membuang tubuh korban ke sungai.

Jasad kedua korban kemudian ditemukan di lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, beberapa hari setelah kecelakaan terjadi.

Berita Terkait

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terbaru