Kabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Perhubungan RI - Istimewa

Kantor Kementerian Perhubungan RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Persaingan yang tak jarang memicu ketegangan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek online (ojol) di Sukabumi, Jawa Barat, bukan satu-satunya masalah yang dihadapi para pengemudi angkutan roda dua berbasis teknologi tersebut.

Masalah lainnya yang dihadapi para pengemudi ojol, adalah legalitas dan tarif yang ditentukan operator dinilai semakin merugikan mereka. Baca selengkapnya: Sopir angkot di Kota Sukabumi mogok narik, protes transportasi online

Driver ojol pun menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024) lalu. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada 500 driver hingga 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang (UU).

Baca Juga:

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons demo driver ojol yang menuntut agar dilegalkan via UU. Ia menyambut baik agar ojol memiliki landasan UU.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.

Baca Juga:

Terkait dengan UU sebagai payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi. Namun, meski belum ada UU yang mengatur ojol secara khusus, tapi landasan diskresi untuk memberikan kesempatan bekerja bagi jutaan ojol sudah diatur pemerintah.

“Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” katanya.

Baca Juga:

Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Sedangkan ranah Kemenhub, kata Budi Karya, adalah keselamatan pengemudi ojol.

“Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” katanya.

Berita Terkait

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB