Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

Adimas Firdaus alias Resbob - Ist

sukabumiheadline.com – Kasus yang menjerat Resbob, yakni dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib Club (VPC) yang dilakukan pemilik nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan, itu kini telah disidangkan sejak Senin (23/2/2026) lalu.

Selanjutnya, sidang kasus Resbob digelar kembali pada Senin (2/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari Resbob atas dakwaan kasus tersebut.

Terbaru, YouTuber dengan nama akun Resbob itu bersikukuh agar persidangannya dipindahkan dari PN Bandung ke PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari Kota Bandung pun merespons soal eksepsi yang diajukan Resbob. Jaksa menyatakan, persidangan digelar di PN Bandung karena sebagian besar saksi dalam perkara ini berdomisili di sana.

“Ketetuannya berdasarkan Pasal 165 KUHAP. Karena sebagian besar saksi berdomisili di daerah Bandung,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar.

Terlepas dari apa pun itu, Alex memastikan JPU sudah siap menghadapi eksepsi Resbob. Termasuk, menanggapi desakan soal pemindahan lokasi persidangan.

“Kami siap menghadiri dan menanggapi eksepsi dari terdakwa atau advokatnya,” katanya.

Untuk diketahui, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap – Ist

Setelah dakwaan dibacakan, Resbob kemudian melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Resbob, Fidel Giawa mengatakan, dalam eksepsi nanti, kliennya meminta supaya peradilannya bisa dipindahkan ke Surabaya.

Fidel kemudian membeberkan tiga alasan agar sidang Resbob dipindahkan. Pertama, menurutnya, secara hukum, kewenangan mengadili perkara tersebut berada di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung karena locus delicti yang sejak awal berada di Surabaya.

“Eksepsi atau perlawanan kalau istilah sekarang. Intinya perlawanan kami itu memuat tentang lokus delikti sebagai dasar dari kewenangan pengadilan yang berwenang, mengadili perkara yaitu di Surabaya,” katanya.

Kedua, tentang dalih jaksa yang menyatakan PN Bandung berwenang mengadili perkara Resbob karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Ia justru membeberkan, berdasarkan dakwaan, ada tiga orang saksi di mana dua orang di antaranya berasal dari Surabaya.

Hal itu dinilai tidak tepat, karena dalam uraian dakwaannya saksi itu hanya ada tiga. Satu saksi korban, dua saksi fakta. Adapun, kedua saksi fakta berdomisili di Surabaya.

Selain soal kewenangan pengadilan, Resbob turut mengajukan keberatan terkait kualitas dakwaan. Ia menyebut terdapat sejumlah cacat dalam penyusunan dakwaan, termasuk menyangkut kualitas dan relevansi saksi.

Poin ketiga yang akan menjadi dasar dalam agenda perlawanan lainnya yakni asas fairness atau keadilan dalam penyelenggaraan peradilan, di mana kondisi psikologis Resbob perlu menjadi pertimbangan, meski secara prosedur proses hukum berjalan normatif sesuai aturan.

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terbaru