sukabumiheadline.com – Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai sasaran program sertifikasi tanah gratis di sektor perumahan.
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
“Judul programnya adalah Sertifikasi Gratis Sektor Perumahan untuk MBR. Ada tiga rumpun yakni masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Nusron, dikutip sukabumiheadline.com dari keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat penerima KPR FLPP, termasuk mereka yang HGB-nya dipecah menjadi SHM, serta masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri namun masuk kategori MBR. Untuk acara di Jawa Timur kami dapat menyiapkan sekitar 5.000 penerima sertipikat rumah gratis,” paparnya.
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertifikasi tanah berdasarkan data penerima BSPS periode 2015-2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
Menurut dia, setelah penyelesaian target tersebut, pemerintah juga akan melanjutkan sertifikasi tanah bagi 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 serta 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” ungkap Nusron.
Sementara itu, Data Penerima Diverifikasi BPS Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan perbankan dalam pelaksanaan program tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus akses pembiayaan perumahan.
Menurut dia, validasi data penerima menjadi salah satu tahapan penting agar program berjalan tepat sasaran.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Maruarar.
Sedangkan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi dan kalibrasi data berdasarkan kriteria MBR dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 serta Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
MBR yang memiliki slip gaji akan diverifikasi sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Sementara masyarakat yang bekerja di sektor informal akan diverifikasi berdasarkan desil kesejahteraan dalam DTSEN.
“Kami memiliki daftar penerima BSPS periode 2015-2025 dan akan membantu melakukan kalibrasi data agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran,” kata Amalia.
Adapun sumber data verifikasi penerima berasal dari berbagai program pemerintah, di antaranya data BSPS periode 2015-2026, program FLPP, program Kementerian Kesehatan seperti Rumah Harapan dan Rumah Singgah, serta Program Rumah Sejahtera Terpadu milik Kementerian Sosial.
3 kelompok penerima sertifikat tanah gratis
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, sasaran program dibagi ke dalam tiga kelompok utama agar pelaksanaan sertifikasi tanah dapat berjalan lebih terarah.
Kelompok pertama: Masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Kelompok kedua: Masyarakat yang memperoleh pembiayaan rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk penerima pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kelompok ketiga: Masyarakat yang membangun rumah secara swadaya, tetapi memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan Kementerian PKP.









