Adopsi Anak Hasil Zina Oknum Polisi, Pasutri di Sulsel Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulis. l Istimewa

Yulis. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka kasus adopsi anak.

Pasalnya, pasutri asal Sorowako tersebut, mengadopsi anak hasil hubungan gelap seorang oknum polisi dengan kekasihnya.

Hubungan gelap hingga melahirkan seorang anak di luar nikah itu, terjadi antara RE oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, dengan wanita yang bekerja sebagai karyawan perusahaan kontraktor berinisial RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulis mengaku bayi hasil hubungan gelap tersebut dirawat bersama suaminya selama 1,5 tahun. Saat hendak dibawa ke Posyandu untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, ternyata terkendala dengan dokumen kelahiran bayi malang itu.

Baca Juga :  Pemerkosa dan Penculik Anak di Sukabumi Dibekuk Polisi

Melihat kebutuhan dokumen kelahiran bayi, akhirnya Yulis berinisiatif untuk meminta RI mengurus dokumen anaknya, namun RI menolaknya dengan alasan takut rahasia hubungan gelap itu terbongkar.

Dengan persetujuan dari RI, akhirnya dokumen bayi hasil hubungan gelap itu, diurus atas nama Yulis dan Oki. Pengurusan dokumen anak itu berhasil dilakukan, hingga bayi malang itu memiliki akta kelahiran, dan masuk dalam anggota keluarga Yulis.

Baca Juga :  2 Jaringan Medsos, 2 Warga Jabar, 37 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88

Hubungan gelap oknum polisi dengan RI masih terus berlanjut, hingga akhirnya RI kembali hamil anak ke dua. Setelah melahirkan anak ke dua, RI memberanikan diri menceritakan semuanya ke orang tuanya.

Setelah berada di rumah orang tuanya, RI meminta anak kandungnya yang pertama ke Yulis dan Oki. Namun tidak disangka, orang tua RI tidak terima saat mengetahui jika dalam dokumen akta kelahiran nama orang tua bayi tersebut Yulis dan Oki.

Orang tua RI langsung membuat laporan ke Polres Luwu Timur, terkait kasus adopsi anak yang dilakukan Yulis dan Oki. Dari hasil penyelidikan, Yulis dan Oki yang telah merawat bayi hasil hubungan gelap itu justru ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru

Seorang pria mewarnai rambut beruban dengan cat rambut warna hitam - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Minggu, 30 Nov 2025 - 22:37 WIB

BCA Syariah melakukan penanaman pohon di Cisitu , Sukabumi - BCA Syariah

Tak Berkategori

Mitigasi bencana, BCA Syariah tanam 1.500 pohon di Cisitu, Sukabumi

Minggu, 30 Nov 2025 - 16:31 WIB