Adopsi Anak Hasil Zina Oknum Polisi, Pasutri di Sulsel Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulis. l Istimewa

Yulis. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka kasus adopsi anak.

Pasalnya, pasutri asal Sorowako tersebut, mengadopsi anak hasil hubungan gelap seorang oknum polisi dengan kekasihnya.

Hubungan gelap hingga melahirkan seorang anak di luar nikah itu, terjadi antara RE oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan, dengan wanita yang bekerja sebagai karyawan perusahaan kontraktor berinisial RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulis mengaku bayi hasil hubungan gelap tersebut dirawat bersama suaminya selama 1,5 tahun. Saat hendak dibawa ke Posyandu untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, ternyata terkendala dengan dokumen kelahiran bayi malang itu.

Baca Juga :  Dipenjara karena Bunuh 2 Begal, Murtede: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab?

Melihat kebutuhan dokumen kelahiran bayi, akhirnya Yulis berinisiatif untuk meminta RI mengurus dokumen anaknya, namun RI menolaknya dengan alasan takut rahasia hubungan gelap itu terbongkar.

Dengan persetujuan dari RI, akhirnya dokumen bayi hasil hubungan gelap itu, diurus atas nama Yulis dan Oki. Pengurusan dokumen anak itu berhasil dilakukan, hingga bayi malang itu memiliki akta kelahiran, dan masuk dalam anggota keluarga Yulis.

Baca Juga :  Pohon Karet di Cikidang Sukabumi Timpa Mobil hingga Ringsek, Anak dan Lansia jadi Korban

Hubungan gelap oknum polisi dengan RI masih terus berlanjut, hingga akhirnya RI kembali hamil anak ke dua. Setelah melahirkan anak ke dua, RI memberanikan diri menceritakan semuanya ke orang tuanya.

Setelah berada di rumah orang tuanya, RI meminta anak kandungnya yang pertama ke Yulis dan Oki. Namun tidak disangka, orang tua RI tidak terima saat mengetahui jika dalam dokumen akta kelahiran nama orang tua bayi tersebut Yulis dan Oki.

Orang tua RI langsung membuat laporan ke Polres Luwu Timur, terkait kasus adopsi anak yang dilakukan Yulis dan Oki. Dari hasil penyelidikan, Yulis dan Oki yang telah merawat bayi hasil hubungan gelap itu justru ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Berita Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Rabu, 17 Des 2025 - 20:06 WIB