Dilaporkan keluarga wanita asal Sukabumi, MA bakal periksa hakim yang vonis bebas pacar Dini

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Ronald merupakan anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

“Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor,” kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bertugas mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.

Baca Juga :  Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi

Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, saat ini, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pendalaman terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.

“Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak,” kata Sugiyanto. Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA, Rabu (31/7/2024).

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti, berangkat ke Jakarta untuk melaporkan ketidakadilan yang diterimanya.

Adik kandung Dini Sera Afrianti, Fika saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa
Adik kandung Dini Sera Afrianti, Fika saat audiensi dengan Komisi III DPR RI – Istimewa

Adik kandung Dini, Fika dan ayahnya Ujang Suherman melaporkan ketiga hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY) dan MA. Laporan dilakukan setelah keduanya diterima oleh Komisi III DPR RI untuk audiensi. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, keluarga mencari keadilan ke DPR, KY dan MA

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa
Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI – Istimewa

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.

Baca Juga :  KY: Markus pembunuhan wanita asal Sukabumi raup Rp1 triliun dari 1.000 kasus

“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.

Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.

Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.

“Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.

Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.

“Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afrianti, hingga meninggal dunia.

Berita Terkait

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Berita Terbaru