Dipecat, 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas, PN Surabaya buka suara

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Yudisial (KY) Mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memecat hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur usai melakukan penganiayaan hingga menewaskan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29).

Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima rekomendasi yang meminta hakim Erintuah CS dipecat. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

“Belum ada keputusan (Usulan pemecatan) itu sampai saat ini,” kata Humas PN Surabaya Suparno, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

Terkait usulan pemecatan itu, Suparno menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo. PN Surabaya pun masih menunggu keputusan dari presiden.

“Belum ada sampai saat ini. Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari bawas maupun KY,” jelasnya.

Rekomendasi Redaksi: Dilaporkan keluarga wanita asal Sukabumi, MA bakal periksa hakim yang vonis bebas pacar Dini

Baca Juga :  Terungkap Gestur Aneh Ronald Sebelum Bunuh Wanita Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Sebelumnya, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menyampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI bahwa hakim Erintuah cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori berat.

Untuk itulah, KY akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Presiden RI agar ketiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dipecat.

Rekomendasi Redaksi: Dicibir DPR, ketua PN puji 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko Sasmita di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tambahnya.

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru