Dipecat, 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas, PN Surabaya buka suara

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Yudisial (KY) Mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memecat hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur usai melakukan penganiayaan hingga menewaskan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29).

Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima rekomendasi yang meminta hakim Erintuah CS dipecat. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

“Belum ada keputusan (Usulan pemecatan) itu sampai saat ini,” kata Humas PN Surabaya Suparno, Selasa (27/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

Terkait usulan pemecatan itu, Suparno menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo. PN Surabaya pun masih menunggu keputusan dari presiden.

“Belum ada sampai saat ini. Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari bawas maupun KY,” jelasnya.

Rekomendasi Redaksi: Dilaporkan keluarga wanita asal Sukabumi, MA bakal periksa hakim yang vonis bebas pacar Dini

Sebelumnya, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menyampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI bahwa hakim Erintuah cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori berat.

Untuk itulah, KY akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Presiden RI agar ketiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dipecat.

Rekomendasi Redaksi: Dicibir DPR, ketua PN puji 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko Sasmita di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tambahnya.

Berita Terkait

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Berita Terbaru