Dipecat, 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas, PN Surabaya buka suara

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Yudisial (KY) Mengusulkan ke Mahkamah Konstitusi untuk memecat hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur usai melakukan penganiayaan hingga menewaskan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29).

Namun, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima rekomendasi yang meminta hakim Erintuah CS dipecat. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

“Belum ada keputusan (Usulan pemecatan) itu sampai saat ini,” kata Humas PN Surabaya Suparno, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Ini hakim Mangapul, vonis bebas terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi dan polisi kasus rusuh Kanjuruhan

Terkait usulan pemecatan itu, Suparno menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Presiden RI Joko Widodo. PN Surabaya pun masih menunggu keputusan dari presiden.

“Belum ada sampai saat ini. Yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua mahkamah Agung. Setelah menerima hasil pemeriksaan baik dari bawas maupun KY,” jelasnya.

Rekomendasi Redaksi: Dilaporkan keluarga wanita asal Sukabumi, MA bakal periksa hakim yang vonis bebas pacar Dini

Baca Juga :  Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

Sebelumnya, Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menyampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI bahwa hakim Erintuah cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori berat.

Untuk itulah, KY akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Presiden RI agar ketiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dipecat.

Rekomendasi Redaksi: Dicibir DPR, ketua PN puji 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Joko Sasmita di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim,” tambahnya.

Berita Terkait

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Berita Terbaru