Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata daerah, Senin (8/12/2025).

Adapun kedua objek wisata daerah tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kedua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Tejo Condro Nugroho (TCN) yang menjabat Kepala Dinas Porapar Kota Sukabumi, dan seorang staf bernama Sarah Salma El Zahra (SSEZ).

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan retribusi selama Tahun Anggaran 2023–2024, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp466 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp466.512.500.

“Hasil penghitungan sementara, sejumlah dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah ternyata tidak disetorkan seluruhnya. Jumlah kerugian saat ini mencapai empat ratus enam puluh enam juta rupiah lebih,” ujarnya.

Herdian menegaskan, bukti permulaan yang ditemukan penyidik sudah cukup untuk menjerat para tersangka.

“Bukti permulaan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis,” jelas Hadrian.

Modus manipulasi laporan  

Dalam hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa para tersangka menjalankan modus yang cukup rapi.

“Para tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi, kemudian menyisihkan sebagian uang untuk kepentingan lain di luar ketentuan,” jelas Hadrian.

Tak hanya itu, para tersangka juga membuat laporan palsu. “Untuk menutupi selisih setoran, mereka membuat seolah-olah penyetoran yang sudah dikurangi tersebut adalah setoran resmi. Ini adalah bentuk manipulasi laporan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tipikor, masing-masing Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TCN. dan SSEZ langsung dilakukan penangkapan. Kejaksaan menilai keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP.

“Penangkapan dilakukan karena penyidik menilai adanya kekhawatiran hilangnya barang bukti serta potensi ketidakhadiran para tersangka dalam proses selanjutnya. Ini langkah yang sesuai hukum,” kata Hadrian.

Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kami ingin memastikan perkara ini berjalan objektif dan profesional tanpa adanya intervensi,” tegasnya.

Hadrian menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Penyidikan masih berjalan. Kami sedang mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain terlibat,” kata Hadrian.

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Berita Terbaru