Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi - Abi Kholil

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata daerah, Senin (8/12/2025).

Adapun kedua objek wisata daerah tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kedua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Tejo Condro Nugroho (TCN) yang menjabat Kepala Dinas Porapar Kota Sukabumi, dan seorang staf bernama Sarah Salma El Zahra (SSEZ).

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan retribusi selama Tahun Anggaran 2023–2024, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp466 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp466.512.500.

“Hasil penghitungan sementara, sejumlah dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah ternyata tidak disetorkan seluruhnya. Jumlah kerugian saat ini mencapai empat ratus enam puluh enam juta rupiah lebih,” ujarnya.

Herdian menegaskan, bukti permulaan yang ditemukan penyidik sudah cukup untuk menjerat para tersangka.

“Bukti permulaan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis,” jelas Hadrian.

Modus manipulasi laporan  

Dalam hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa para tersangka menjalankan modus yang cukup rapi.

“Para tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi, kemudian menyisihkan sebagian uang untuk kepentingan lain di luar ketentuan,” jelas Hadrian.

Tak hanya itu, para tersangka juga membuat laporan palsu. “Untuk menutupi selisih setoran, mereka membuat seolah-olah penyetoran yang sudah dikurangi tersebut adalah setoran resmi. Ini adalah bentuk manipulasi laporan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tipikor, masing-masing Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, lalu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TCN. dan SSEZ langsung dilakukan penangkapan. Kejaksaan menilai keduanya memenuhi unsur dalam Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP.

“Penangkapan dilakukan karena penyidik menilai adanya kekhawatiran hilangnya barang bukti serta potensi ketidakhadiran para tersangka dalam proses selanjutnya. Ini langkah yang sesuai hukum,” kata Hadrian.

Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.

“Penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kami ingin memastikan perkara ini berjalan objektif dan profesional tanpa adanya intervensi,” tegasnya.

Hadrian menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Penyidikan masih berjalan. Kami sedang mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain terlibat,” kata Hadrian.

Berita Terkait

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terbaru