Dugaan Pembohongan Publik Soal Big Data di Podcast Deddy Corbuzier, Luhut Dilaporkan ke Polda Sultra

- Redaksi

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Luhut Binsar Pandjaitan. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dam Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP terkait big data dengan subtansi penundaan Pemilu 2024 dalam podcast Deddy Corbuzier, pada 11 Maret 2022 lalu, berbuntut panjang.

Wacana yang dilontarkan LBP tersebut kemudian direspons mahasiswa se-Indonesia dengan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 11 April 2022 lalu.

Kekinian, diberitakan telisik.id, LBP dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, pada Senin, 18 April 2022, atas dugaan tindak pidana pembohongan publik terkait big data.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Luhut yang menyebutkan dalam big data terdapat 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan Pemilu 2024 menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi sampai hari ini, data yang dimaksud belum ditunjukan ke publik.

Nah, pernyataan ini yang kemudian diduga menjadi tindak pidana pembohongan publik,” beber kata Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-Kepton), La Ode Tazrufin..

Laporan tersebut diterima langsung, BA Ditreskrimsus Polda Sultra, Briptu Syafryatno tertanggal 18 April 2022.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru