Duh, PN Jakarta Selatan Sahkan Pernikahan Beda Agama, Islam dan Kristen

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan. l Istimewa

Ilustrasi pernikahan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen-Islam warga Kebayoran, Jaksel, antara pengantin perempuan D dan pengantin pria J. Oleh sebab itu, PN Jaksel memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.

Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (13/9/2022). Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam.

Diketahui, keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.

Pasangan tersebut terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.

Baca Juga :  Profil dan Biodata Selvi Ananda, Mualaf Demi Menikah dengan Gibran

Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” demikian bunyi Penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.

Alasan hakim tunggal Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan itu adalah:

Sejak perkawinan yang telah dilangsungkan oleh Para Pemohon sampai sekarang belum tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, oleh karena itu Para Pemohon hendak melaporkan perkawinan Para Pemohon yang telah dilangsungkan secara agama Kristen tersebut ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Karena pelaporan perkawinan Para Pemohon tersebut telah melebihi waktu 30 hari terhitung dari dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pelaporan/ pencatatan harus mendapat izin/penetapan dari Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Baca Juga :  Duh, Wanita Sukabumi Berhak Setengah Gaji Jika Cerai dengan Suami PNS

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB