Hakim Gebrak Meja Sebab Orang BPK Terima Rp40 M Kasus Korupsi BTS Kominfo

- Redaksi

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Suasana tegang terjadi saat digelar sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo, di mana duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Hakim bahkan sampai menggebrak meja saat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Windi orang BPK bernama Sadikin itu menerima uang senilai Rp40 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Windi dihadirkan sebagai saksi mahkota atau seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Diakui Windi, mulanya dia diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin. Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama ‘signal’.

“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi.

“Sodikin apa Sadikin?” tanya hakim Fahzal Hendri.

“Sadikin,” kata Windi.

“Berapa?” tanya hakim.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia,” kata Windi.

“BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” tanya hakim lagi.

“Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia,” kata Windi.

Uang itu dikirim atas perintah Anang. Windi menyerahkan uang itu dengan mengantarnya secara langsung.

“Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?” tanya hakim.

“Dikirim Yang Mulia,” jawab Windi.

“Bagaimana cara kirimnya?” tanya hakim lagi.

“Saya serahkan, antar langsung,” jawab Windi.

Dijelaskan oleh Windi, ia menyerahkan uang Rp40 miliar itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta.

Sontak saja, pengakuan Windi tersebut membuat hakim kaget hingga kemudian menggebrak meja.

Berita Terkait

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:00 WIB