Kabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Perhubungan RI - Istimewa

Kantor Kementerian Perhubungan RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Persaingan yang tak jarang memicu ketegangan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek online (ojol) di Sukabumi, Jawa Barat, bukan satu-satunya masalah yang dihadapi para pengemudi angkutan roda dua berbasis teknologi tersebut.

Masalah lainnya yang dihadapi para pengemudi ojol, adalah legalitas dan tarif yang ditentukan operator dinilai semakin merugikan mereka. Baca selengkapnya: Sopir angkot di Kota Sukabumi mogok narik, protes transportasi online

Driver ojol pun menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024) lalu. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada 500 driver hingga 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang (UU).

Baca Juga:

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons demo driver ojol yang menuntut agar dilegalkan via UU. Ia menyambut baik agar ojol memiliki landasan UU.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.

Baca Juga:

Terkait dengan UU sebagai payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi. Namun, meski belum ada UU yang mengatur ojol secara khusus, tapi landasan diskresi untuk memberikan kesempatan bekerja bagi jutaan ojol sudah diatur pemerintah.

“Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” katanya.

Baca Juga:

Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Sedangkan ranah Kemenhub, kata Budi Karya, adalah keselamatan pengemudi ojol.

“Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” katanya.

Berita Terkait

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Berita Terbaru