Kabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Perhubungan RI - Istimewa

Kantor Kementerian Perhubungan RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Persaingan yang tak jarang memicu ketegangan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek online (ojol) di Sukabumi, Jawa Barat, bukan satu-satunya masalah yang dihadapi para pengemudi angkutan roda dua berbasis teknologi tersebut.

Masalah lainnya yang dihadapi para pengemudi ojol, adalah legalitas dan tarif yang ditentukan operator dinilai semakin merugikan mereka. Baca selengkapnya: Sopir angkot di Kota Sukabumi mogok narik, protes transportasi online

Driver ojol pun menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024) lalu. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada 500 driver hingga 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang (UU).

Baca Juga:

Baca Juga :  Pengalaman Menyesakkan Driver Ojol di Sukabumi, Tiba di Lokasi Pesanan Malah Dibatalkan

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons demo driver ojol yang menuntut agar dilegalkan via UU. Ia menyambut baik agar ojol memiliki landasan UU.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.

Baca Juga:

Terkait dengan UU sebagai payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi. Namun, meski belum ada UU yang mengatur ojol secara khusus, tapi landasan diskresi untuk memberikan kesempatan bekerja bagi jutaan ojol sudah diatur pemerintah.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, ini syarat dan cara daftar Zendo ojek online milik Muhammadiyah

“Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” katanya.

Baca Juga:

Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Sedangkan ranah Kemenhub, kata Budi Karya, adalah keselamatan pengemudi ojol.

“Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” katanya.

Berita Terkait

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya
Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:56 WIB

Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Berita Terbaru