Kabar baik buat ojol di Sukabumi, Pemerintah setuju UU untuk legalkan ojek online

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Perhubungan RI - Istimewa

Kantor Kementerian Perhubungan RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Persaingan yang tak jarang memicu ketegangan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek online (ojol) di Sukabumi, Jawa Barat, bukan satu-satunya masalah yang dihadapi para pengemudi angkutan roda dua berbasis teknologi tersebut.

Masalah lainnya yang dihadapi para pengemudi ojol, adalah legalitas dan tarif yang ditentukan operator dinilai semakin merugikan mereka. Baca selengkapnya: Sopir angkot di Kota Sukabumi mogok narik, protes transportasi online

Driver ojol pun menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024) lalu. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada 500 driver hingga 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang (UU).

Baca Juga:

Baca Juga :  Jadi driver Lalamove bisa dapat Rp21 juta per bulan, warga Sukabumi daftar di sini

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons demo driver ojol yang menuntut agar dilegalkan via UU. Ia menyambut baik agar ojol memiliki landasan UU.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.

Baca Juga:

Terkait dengan UU sebagai payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi. Namun, meski belum ada UU yang mengatur ojol secara khusus, tapi landasan diskresi untuk memberikan kesempatan bekerja bagi jutaan ojol sudah diatur pemerintah.

Baca Juga :  Tawarkan Gaji Rp10 Juta, Ojol AirAsia Masuk Indonesia, Segera Daftar

“Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” katanya.

Baca Juga:

Terkait, keluhan ojol soal tarif potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen, Budi mengatakan merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Sedangkan ranah Kemenhub, kata Budi Karya, adalah keselamatan pengemudi ojol.

“Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” katanya.

Berita Terkait

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB