Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK geledah rumah milik Ridwan Kamil - Istimewa

KPK geledah rumah milik Ridwan Kamil - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah usia melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb). Adapun barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik dan sepeda motor.

“Yang disita ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya. Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, dikutip Ahad (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan, penyidik akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut. Sedangkan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.

Baca Juga :  5 foto paling sopan Lisa Mariana, ngaku selingkuhan Ridwan Kamil dirujak warganet

“Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi terkait pengadaan iklan di bjb menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam konstruksi perkara, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan bjb tersebut mencapai Rp222 miliar.

Nama Ridwan Kamil terseret setelah KPK menggeledah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara bjb.

Baca Juga :  Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Adapun KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada Kamis (13/3/2025), yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank bjb dan Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank bjb.

Kemudian, tiga tersangka dari kalangan swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terbaru