Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Kejari Kota Surabaya ajukan kasasi

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

Gedung Mahkamah Agung RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Drama-drama usai vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih terus bergulir.

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya telah mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa Gregorius dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Menurut Jubir MA, Suharto, permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut telah terdaftar Jumat (6/9/2024). Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah di register dengan nomer register 1466/ K /Pid/2024,” kata Suharto dalam keterangannya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, kata Suharto, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses di MA.

“Proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke YM KMA dan selanjutnya penentuan kamar kemudian ketua kamar mendistribusikan ke majelis hakim dan selanjutnya majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang/phs,” jelas Suharto.

Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – Istimewa

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) akibat vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Dipecat, 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas, PN Surabaya buka suara

Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024).

“Diinformasikan bahwa Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tanur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald.

Habiburokhman mengapresiasi KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

“Tapi tidak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” ujarnya.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Realme P4x 5G - Realme

Gadget

Review lengkap Realme P4x 5G: spesifikasi, fitur dan harga

Senin, 10 Agu 2026 - 14:07 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis atau MBG - sukabumiheadline.com

Nasional

Cegah keracunan, BGN larang siswa bawa pulang makanan MBG

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi pedagang kaki lima sedang berjualan di trotoar jalan - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Nyali Satpol PP Tergantung Kepala Daerah

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:22 WIB