Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

- Redaksi

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuat Ma'ruf. l Istimewa

Kuat Ma'ruf. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Ferdy Sambo: Motifnya Satu, Istri Saya Diperkosa Brigadir J

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Berita Terbaru