Pemburu Harimau Sumatera dan Janin Rusa di Riau Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com – Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Besar KSDA Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatera oleh pelaku, di Kuantan Singingi, Riau (29/8/2021).

Dikutip dari laman KLHK, tim berhasil mengamankan selembar kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat.

“Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi Tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga :  Senjata Makan Tuan, Pemburu Babi Hutan di Nyalindung Sukabumi Jadi Korbannya

“Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luat biasa, melibatkan pelaku berlapor dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Irianto.

Operasi diawali dengan adanya informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau mengenai adanya perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Berdasarkan hasil operasi intelijen, Tim Operasi Gabungan bergerak dan menangkap BAT. Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa.

Berita Terkait

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Berita Terbaru