Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando.

JPU menyampaikan tuntutannya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga :  Sedang KBM, Pohon Kelapa Timpa Bangunan SDN di Ciemas Sukabumi

“(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka,” ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Abdul Latip Warga Tegalbuleud 

Salah seorang dari enam terdakwa, Abdul Latip merupakan warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pernah Operasi, Pria Ini Malah Tewas Gantung Diri di Tegalbuleud Sukabumi

Ia bersama lima orang lainnya menjadi terdakwa setelah diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga penggiat media sosial, Ade Armando, dalam aksi unjuk rasa 11 April 2022 lalu. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Abdul Latip sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, Abdul Latip yang merupakan warga Kampung Panaruban RT 07/01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, memilih menyerahkan diri ke Polres Sukabumi, Rabu 13 April 2022 malam. Baca lengkap: Bukan Ditangkap, Pria Tegalbuleud Sukabumi Terduga Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri

Berita Terkait

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK
Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi
Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos
Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi: Dari vonis bebas, suap hakim, hingga remisi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 02:39 WIB

Profil Bambang Rudijanto, kakak Hary Tanoe dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi bansos

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Berita Terbaru