Pria Tegalbuleud Sukabumi Keroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Abdul Latip, warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando.

JPU menyampaikan tuntutannya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menilai, keenam terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga :  Dari Lantai 2, Maling Curi Uang Kotak Amal Rp2 Juta di Gunungpuyuh Sukabumi

“(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka,” ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Abdul Latip Warga Tegalbuleud 

Salah seorang dari enam terdakwa, Abdul Latip merupakan warga Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia bersama lima orang lainnya menjadi terdakwa setelah diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga penggiat media sosial, Ade Armando, dalam aksi unjuk rasa 11 April 2022 lalu. Baca lengkap: Viral, Warga Tegalbuleud Sukabumi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Baca Juga :  Warga Simpenan Sukabumi Asyik Ngopi dan Nonton TV, Tetiba Rumahnya Ambruk

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Abdul Latip sempat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, Abdul Latip yang merupakan warga Kampung Panaruban RT 07/01, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, memilih menyerahkan diri ke Polres Sukabumi, Rabu 13 April 2022 malam. Baca lengkap: Bukan Ditangkap, Pria Tegalbuleud Sukabumi Terduga Pengeroyok Ade Armando Serahkan Diri

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi pria lansia di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Senin, 16 Feb 2026 - 02:58 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131