Tega, 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual DR ke Bos Kafe di Papua Rp4 Juta per Orang

- Redaksi

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR (baju orange). l Istimewa

DR (baju orange). l Istimewa

sukabumiheadline.com l Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana korban yang berjumlah empat perempuan belia asal Kabupaten Sukabumi. Mirisnya, saru dari empat korban masih di bawah umur.

Adapun keempat perempuan muda yang menjadi korban TPPO tersebut berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) yang seluruhnya merupakan warga Palabuhanratu.

“Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan perdagangan orang ke Papua,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Kamis (17/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dedy, terbongkarnya kasus TPPO ini berkat kerja sama Polres Sukabumi dengan Polres Paniai, Papua, yang juga telah menangkap dua tersangka jaringan perdagangan orang dengan inisial I dan HK.

Baca Juga :  Edarkan Ganja dan Sabu, 4 Warga Sukabumi Diancam Penjara Seumur Hidup

Sementara,DR bertugas untuk mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami untuk bekerja di kafenya.

Berita Terkait: 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual ke Papua, Iming-iming Gaji Rp2 Juta

Karena kafe milik I sepi pengunjung, akhirnya empat korban dijual kembali ke HK dengan harga Rp80 juta/orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe di Paniai, Papua.

Ditambahkan Dedy, modus yang dilakukan DR untuk melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan pekerjaan ke sejumlah gadis dengan upah yang cukup tinggi untuk bekerja di Papua. DR masuk dalam jaringan TPPO setelah diminta mantan rekan kerjanya saat bekerja di Papua, tersangka pun tergiur dengan komisi Rp1 juta/perempuan jika berhasil merekrut calon tenaga kerja yang akan diperkerjakan ke Papua.

Baca Juga :  Gila! Uang Palsu Senilai Ratusan Juta Siap Edar di Kadudampit Sukabumi

DR kemudian mengirimkan empat korban tersebut ke Papua pada Oktober 2021. Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu.

“Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, DR kini harus menanggung risiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.

Berita Terkait

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Berita Terbaru

Hotman Paris Hutapea - Istimewa

Masjid

Hotman Paris bangun masjid, Habib Ja’far yang beri nama

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:00 WIB