Tega, 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual DR ke Bos Kafe di Papua Rp4 Juta per Orang

- Redaksi

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR (baju orange). l Istimewa

DR (baju orange). l Istimewa

sukabumiheadline.com l Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana korban yang berjumlah empat perempuan belia asal Kabupaten Sukabumi. Mirisnya, saru dari empat korban masih di bawah umur.

Adapun keempat perempuan muda yang menjadi korban TPPO tersebut berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25) yang seluruhnya merupakan warga Palabuhanratu.

“Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan perdagangan orang ke Papua,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Kamis (17/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dedy, terbongkarnya kasus TPPO ini berkat kerja sama Polres Sukabumi dengan Polres Paniai, Papua, yang juga telah menangkap dua tersangka jaringan perdagangan orang dengan inisial I dan HK.

Baca Juga :  Kades Sukamanah Protes Jalan Kabupaten di Sukabumi 20 Tahun Rusak Parah

Sementara,DR bertugas untuk mencari perempuan muda di Palabuhanratu untuk dijual ke I yang disebut sebagai mami untuk bekerja di kafenya.

Berita Terkait: 4 Gadis Palabuhanratu Sukabumi Dijual ke Papua, Iming-iming Gaji Rp2 Juta

Karena kafe milik I sepi pengunjung, akhirnya empat korban dijual kembali ke HK dengan harga Rp80 juta/orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe di Paniai, Papua.

Ditambahkan Dedy, modus yang dilakukan DR untuk melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan pekerjaan ke sejumlah gadis dengan upah yang cukup tinggi untuk bekerja di Papua. DR masuk dalam jaringan TPPO setelah diminta mantan rekan kerjanya saat bekerja di Papua, tersangka pun tergiur dengan komisi Rp1 juta/perempuan jika berhasil merekrut calon tenaga kerja yang akan diperkerjakan ke Papua.

Baca Juga :  Rumah hancur diterjang longsor di Sukabumi, 10 korban baru terima mie instant itu pun H+6

DR kemudian mengirimkan empat korban tersebut ke Papua pada Oktober 2021. Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu.

“Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, DR kini harus menanggung risiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun.

Berita Terkait

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terbaru