Nilai Juliari Culas, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juliari Peter Batubara. | Foto:
Kemensos.go.id

Juliari Peter Batubara. | Foto: Kemensos.go.id

SUKABUMIHEADLINES.com – Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melayangkan tuntutan semaksimal mungkin terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Agenda tuntutan Juliari menyoal perkara suap penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 28 Juli 2021 besok.

“ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, seperti dikutip dari merdeka.com, Selasa (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada empat alasan disebut ICW atas pemberian tuntutan maksimal terhadap Juliari. Pertama, karena mantan Mensos tersebut melakukan korupsi saat mengemban jabatan publik, dalam hal ini sebagai Menteri Sosial.

Kedua, karena Juliari juga diketahui melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Ketua KPK Temui Tersangka Korupsi adalah Tindak Pidana, ICW: Lelucon

“Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK, yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang,” kata Kurnia.

“Tidak hanya itu, Indonesia pun resmi resesi pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, tentu Juliari memahami situasi tersebut,” imbuhnya.

Kemudian alasan ketiga desakan tuntutan maksimal karena Juliari sama sekali tak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung. Padahal, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.

Terakhir yang keempat, karena korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

“Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos,” kata Kurnia.

Baca Juga :  Mengintip Harta 5 Capres 2024, Siapa Terkaya dan Termiskin?

Diketahui sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.

Berita Terkait

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Berita Terbaru

Halal bihalal Bupati Sukabumi dengan Apdesi Kabupaten Sukabumi - Humas Pemkab Sukabumi

Sukabumi

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:40 WIB