sukabumiheadline.com – Komisi Pemberkasan Korupsi (KPK) memanggil 16 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para saksi itu terdiri atas pegawai di DPR, BI, hingga OJK.
Pemanggilan ke-16 saksi tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK juga memanggil anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari Partai Demokrat, Iman Adinugraha, dipanggil KPK. Baca selengkapnya: Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Diketahui, KPK memanggil Iman Adinugraha terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Iman dipanggil sebagai saksi, Rabu (3/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu dari 16 saksi yang dipanggil KPK ialah Hery Indratno (HI). Ia dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, KPK memanggil dua mantan tenaga ahli anggota DPR RI yang juga asal Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, yaitu Helen Manik (HM) dan Martono (MT).
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Heri Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Baca selengkapnya: Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Sementara itu, Berikut nama 13 saksi lain yang dipanggil hari ini:
- Eka Kartika selaku Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir
- Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI
- Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.
- Anita Handayani Putri selaku eks Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
- Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK
- Enrico Hariantoro selaku eks Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK
- Ferddy Rahmadi selaku Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK
- Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK
- Sarlian Putri Khairunnisa selaku eks Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
- Hanafi selaku Pensiunan Bank Indonesia
- Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial
- Indarto Budiwitono selaku Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan
- Hestu Wibowo selaku Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI 2024

Berita Terkait: Anggota DPR dari Sukabumi, Heri Gunawan diperiksa KPK dugaan korupsi dana CSR BI
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPR Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp15,86 miliar dari perkara ini. Baca selengkapnya: KPK geledah rumah politikus Gerindra asal Sukabumi Heri Gunawan, dugaan korupsi dana CSR BI