Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa

sukabumiheadline.com – Gregorius Ronald Tannur dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Begini penampilan terbaru Ronald Tannur pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun

Anak anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya, seorang janda cantik bernama Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dini sendiri merupakan warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti memasuki babak akhir. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Baca Juga :  Keluarga Dini Sera Afrianti di Cisaat Sukabumi kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya

Dalam foto terbaru, tampak Ronald Tannur sedang diperiksa petugas. Ia duduk di kursi dengan mengenakan kaus oblong berwarna abu-abu, Ahad (27/10/2024).

Tampak dalam foto ada sesuatu yang berbeda dari Ronald, rambutnya terlihat menghilang alias botak plontos, namun tetap memakai kacamata.

Menurut Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Surabaya Tomi Elyus, pihaknya melakukan penahanan Ronald sejak Ahad kemarin. Penahanan ini berdasarkan putusan MA RI Nomor 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Senin (28/10/2024).

Berita Terkait:

Baca Juga :  KY: Markus pembunuhan wanita asal Sukabumi raup Rp1 triliun dari 1.000 kasus

“RT (Ronald Tannur) tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

Berita Terkait:

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan uang Rp920 miliar lebih saat melakukan penangkapan terhadap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejagung juga berhasil mengamankan logam emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah eks pejabat MA berinisial ZR di bilangan Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Baca selengkapnya: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru