Ketua KPK Temui Tersangka Korupsi adalah Tindak Pidana, ICW: Lelucon

- Redaksi

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Dilansir dari Antara, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri membenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri turut mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura.

“Benar Ketua KPK akan mendampingi timnya saat pemeriksaan oleh penyidik KPK,” kata Mathius Fakhiri Kamis, 3 November 2022.

Tindakan Firli tersebut disorot Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan langkah Firli Bahauri yang mengunjungi tersangka kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ICW langkah yang dilakukan Firli tersebut cukup dilakukan penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

“Kami ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM. Kami juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” kata Firli melalui siaran persnya, Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga :  Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua.

Menurut Kurnia, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang. Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon.

Pimpinan KPK Dilarang Temui Tersangka dalam UU KPK

Tindakan Firli menemui tersangka korupsi disebut ICW  berpotensi melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 36 jo. UU No. 19 Tahun 2019.

Baca Juga :  Sudah Hari ke-700 Harun Masiku Jadi Buronan KPK

Mengutip hkln.kemenag.go.id, dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan anggota KPK yang bersangkutan.

Selain itu dalam poin c disebutkan pimpinan KPK juga dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 36 ini juga berlaku untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.

Apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB