Ketua KPK Temui Tersangka Korupsi adalah Tindak Pidana, ICW: Lelucon

- Redaksi

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Dilansir dari Antara, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri membenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri turut mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura.

“Benar Ketua KPK akan mendampingi timnya saat pemeriksaan oleh penyidik KPK,” kata Mathius Fakhiri Kamis, 3 November 2022.

Tindakan Firli tersebut disorot Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan langkah Firli Bahauri yang mengunjungi tersangka kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ICW langkah yang dilakukan Firli tersebut cukup dilakukan penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

“Kami ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM. Kami juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” kata Firli melalui siaran persnya, Jumat, 4 November 2022.

Baca Juga :  Partai Demokrat: Penanganan Covid Jangan Sekadar Seremonial

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua.

Menurut Kurnia, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang. Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon.

Pimpinan KPK Dilarang Temui Tersangka dalam UU KPK

Tindakan Firli menemui tersangka korupsi disebut ICW  berpotensi melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 36 jo. UU No. 19 Tahun 2019.

Baca Juga :  Didakwa Terlibat Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi, Politikus Partai Demokrat Divonis Bebas

Mengutip hkln.kemenag.go.id, dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan anggota KPK yang bersangkutan.

Selain itu dalam poin c disebutkan pimpinan KPK juga dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 36 ini juga berlaku untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.

Apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB