Komisi Yudisial periksa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, janda cantik dianiaya hingga tewas

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Keluarga Dini Sera Afrianti, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, telah melaporkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Selanjutnya, KY akan memeriksa keluarga Dini selaku pelapor hari ini, Kamis (8/8/2024).

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok (hari ini) untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (7/8/2024).

Rekomendasi Redaksi: Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi divonis bebas dicekal Kejati dan Imigrasi

Laporan dari pihak Dini itu telah diterima oleh KY pekan lalu. Mukti mengatakan pemeriksaan kepada pelapor akan berlangsung secara tertutup.

“Pemeriksaan bersifat rahasia sehingga digelar secara tertutup,” katanya.

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Baca Juga :  Dipecat, 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus wanita asal Sukabumi tewas, PN Surabaya buka suara

Mukti memastikan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur akan diproses tuntas oleh KY. Pihak majelis hakim pemberi vonis bebas juga akan diperiksa oleh KY.

“”KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” katanya.

Rekomendasi Redaksi:

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024), usai diterima Komisi III DPR RI. Mereka melaporkan hakim di PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald di kasus pembunuhan Dini.

“Kembali hari ini kita masih memperjuangkan keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, Senin (29/7/2024) lalu.

Baca Juga :  Pengacara tunjukkan rekaman CCTV wanita asal Sukabumi tewas dilindas mobil ke KY

Rekomendasi Redaksi: Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.

“Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Gregorius Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak Terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru

Komisi I DPRD terima audiensi DOB Kabupaten Sukabumi Utara - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

Ketua DPRD: Kabupaten Sukabumi Utara sudah final

Selasa, 10 Jun 2025 - 14:33 WIB