Komisi Yudisial periksa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, janda cantik dianiaya hingga tewas

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Keluarga Dini Sera Afrianti, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, telah melaporkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Selanjutnya, KY akan memeriksa keluarga Dini selaku pelapor hari ini, Kamis (8/8/2024).

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok (hari ini) untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (7/8/2024).

Rekomendasi Redaksi: Terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi divonis bebas dicekal Kejati dan Imigrasi

Laporan dari pihak Dini itu telah diterima oleh KY pekan lalu. Mukti mengatakan pemeriksaan kepada pelapor akan berlangsung secara tertutup.

“Pemeriksaan bersifat rahasia sehingga digelar secara tertutup,” katanya.

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Baca Juga :  Akun IG dan TikTok wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti ini diburu, diduga tewas dianiaya anak pejabat

Mukti memastikan proses pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur akan diproses tuntas oleh KY. Pihak majelis hakim pemberi vonis bebas juga akan diperiksa oleh KY.

“”KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” katanya.

Rekomendasi Redaksi:

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024), usai diterima Komisi III DPR RI. Mereka melaporkan hakim di PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald di kasus pembunuhan Dini.

“Kembali hari ini kita masih memperjuangkan keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, Senin (29/7/2024) lalu.

Baca Juga :  Terungkap Ronald belikan tiket pesawat ibu wanita Sukabumi yang dibunuhnya, tapi pakai syarat

Rekomendasi Redaksi: Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.

“Dan kami berharap putusan dari KY itu merubah wajah hakim di RI untuk lebih berhati-hati lebih bijaksana, lebih arif dalam memutuskan perkara mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

Gregorius Ronald Tannur diketahui divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak Terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Berita Terbaru

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

Regulasi

Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:41 WIB