Tak Terima Islam Dihina, Napoleon Lumuri Wajah Kece dengan Kotoran Manusia

- Redaksi

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com I Buntut dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Islam, Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte yang tengah ditahan terkait kasus suap Djoko Tjandra menulis surat terbuka usai peristiwa itu.

Surat terbuka itu menanggapi penganiayaan terhadap penganiayaan terhadap Muhammad Kosman atau Muhammad Kece di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

Dalam suratnya, Irejn Napoleon menyebut dirinya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di dalam tahanan, motifnya dia tidak terima agama Islam dihina oleh Kece.

“Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

Baca Juga :  UAS: Orang Jahiliyah Mengukur Status Sosial dari Kematiannya

Dia juga menilai konten yang disebarkan Kace di media sosial sangat berbahaya bagi keberagaman bangsa Indonesia.

“Perbuatan kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” ucapnya.

Napoleon juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten Kace di media yang menurutnya “telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu.”

Meski begitu, Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Muhammad Kece di tahanan.

“Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun resikonya,” tutup surat Napoleon.

Sebelumnya, Irjen Napoleon dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di ruang tahanan Bareskrim Polri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.

Kace juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan ini dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga :  Islam Berkembang Pesat di China

Kace ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Sementara Napoleon menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan 370 ribu dollar AS atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Hasil pemeriksaan perkara Penganiayaan yang dialami Muhammad Kosman alias Muahmmad Kece di Rutan Bareskrim Polri terungkap, bahwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte  (NB) tidak saja memukuli Kece. Tetapi juga melumurinya dengan kotoran manusia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dilansir Antara di Jakarta, Minggu malam, membenarkan informasi tersebut.

“Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku,” kata Brigjen Andi, dikutip dari Antara.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terbaru