Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuat Ma'ruf. l Istimewa

Kuat Ma'ruf. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Usai memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Ma’ruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut ditunjukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Ma’ruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, jaksa mengutip kalimat yang diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.

“Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran,” ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Selain membacakan kalimat itu ke Kuat Ma’ruf, JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan empat poin yang dimohonkan oleh Jaksa.

Baca Juga :  Suami Istri Tersangka, Polri Resmi Tahan Istri Ferdy Sambo

Pertama, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Kuat Ma’ruf secara keseluruhan. Kedua menyatakan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) lalu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Keempat, memerintahkan JPU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (17/10/2022) lalu.

Salah satu pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas lantaran tidak menjelaskan peristiwa keributan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.

Baca Juga :  IPW Sebut Markas Konsorsium Judi Online Hanya 200 Meter dari Mabes Polri

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma’ruf dari tahanan. Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf diterima seluruhnya.

Ia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum. “Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan JPU, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi

Berita Terbaru

Kondisi Tel Aviv saat ini usai dibombardir Iran - Pakistan Presenter

Internasional

Wamenlu Iran: Kami sukses hancurkan Israel dan AS

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:22 WIB

Ilustrasi uang - sukabumiheadline.com

Eksekutif

Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 02:10 WIB

Iddo Netanyahu dan Benjamin Netanyahu - Ist

Internasional

Iddo Netanyahu adik PM Israel dikabarkan tewas karena serangan Iran

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:10 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131