Cabuli 3 Santri di Purabaya Sukabumi, WA Diancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah berbincang dengan pelaku persetubuhan di Purabaya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah berbincang dengan pelaku persetubuhan di Purabaya.

SUKABUMIHEADLINES.com l PURABAYA – WA, pengurus pondok pesantren WA (36 ) di Kampung Cibening, Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diancam hukuman penjara seumur hidup.

Oknum pengurus pondok pesantren tersebut diamankan polisi karena melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada tiga korban yang telah dilakukan perbuatan persetubuhan oleh WA. “Persetubuhan dilakukan terhadap tiga santriawati,” ujar Dedy,

Dijelaskan Dedy, dari pengakuan para korban, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali dilakukan di rumahnya. “Perbuatan persetubuhan dilakukan di atas, di lantai dua rumah pelaku,” jelasnya.

Berita Terkait : Setahun Setubuhi Santri di Bawah Umur, Warga Purabaya Sukabumi Dibekuk Polisi

Masih kata Dedy, modus pelaku melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yakni mengundang santriawati untuk naik ke lantai dua dengan iming iming akan membantu menyembuhkan sakitnya.

Baca Juga :  Pak Ridwan Kamil, Baru Seminggu Jalan di Sukabumi Diperbaiki tapi Rusak Lagi

“Modus lainnya pelaku akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengikuti maunya pelaku,” terangnya.

“Kejadian ini diketahui setelah korban cerita kepada neneknya, dan kemudian melaporkan ke orang tua korban sehingga terjadilah pelaporan ke polisi,” sambungnya.

Adapun ketiga korban, kata Dedy, 3 orang santriawati berinisilal DN (15) SL (17) dan SR (16) saat ini sudah keluar dari pesantren tersebut.

“UU perlindungan anak, dikarenakan korban lebih dari satu, kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.

Berita Terkait

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Minggu, 9 November 2025 - 21:22 WIB

LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers

Rabu, 5 November 2025 - 09:30 WIB

Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy

Berita Terbaru