SUKABUMIHEADLINE.com l SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tengah mengejar status Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya, setelah sebelumnya, tiga tahun berturut-turut meraih kategori Pratama.
Di sisi lain, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus terjadi di Kabupaten Sukabumi. Tentu menjadi ironis –seharusnya dipilih kata “aneh”– jika pada satu sisi Pemkab Sukabumi berhasil meraih KLA Madya, tetapi di sisi lain kasus kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi.
Menurut catatan sukabumiheadline.com, dalam kurun Januari hingga Juni 2022, sedikitnya terjadi 5 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rangkuman 5 kasus kekerasan terhadap anak di semester I 2022.
1. Ayah Cabuli Anak Tiri di Curugkembar
Sungguh biadab, seorang ayah berinisial HB (59) tega mencabuli anak tirinya, N (13) di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Aksi bejad HB dilakukan selama dua tahun. Selengkapnya: Biadab! Ayah Tiri Cabuli Gadis Belia di Curugkembar Sukabumi Puluhan Kali
2. Paman Perkosa Balita 7 Tahun di Cicurug
Kemudian, pria bernisial L (40) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan karena diduga telah beberapa kali memperkosa keponakannya yang masih berusia 7 tahun. Selengkapnya: Kejam, Paman di Cicurug Sukabumi 4 Kali Perkosa Ponakan Usia 7 Tahun
3. Ayah di Bojonggenteng Perkosa Anak Tiri
Kasus serupa terjadi di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, di mana seorang pria berinisial E (29), seorang warga Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi yang diamankan polisi karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya berinisial SM (16). Selengkapnya: Tangan Diikat Mulut Dilakban, Ini Dia Pria Perkosa Anak Tiri di Bojonggenteng Sukabumi
4. Pengurus Ponpes di Curugkembar Cabuli Tiga Santriwati
Tak selesai di situ, WA, seorang pengurus pondok pesantren berusia 36 tahun, warga Kampung Cibening, Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, diancam hukuman penjara seumur hidup karena telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selengkapnya: Cabuli 3 Santri di Purabaya Sukabumi, WA Diancam Penjara Seumur Hidup
5. Ayah Cabuli Anak Kandung di Cicurug
Kemudian, YA juga diamankan polisi karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya. YA merupakan warga kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Informasi diperoleh, YA (36) diamankan jajaran kepolisian Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun. Selengkapnya: Biadab! Pria Cicurug Sukabumi Cabuli Anak Kandung Akhirnya Diamankan Polisi
Kasus-kasus tersebut seolah melengkapi kebiadaban seorang pria bernama Hendi alias Abah Heni (57), bos cilok warga Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Hendi ditetapkan sebagai tersangka karena merudapaksa sepuluh anak di bawah umur sejak tahun 2020. Selengkapnya: Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka
Vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap Hendi dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Majelis hakim yang diketuai Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusannya.