Anak pejabat ini didakwa pasal pembunuhan janda cantik asal Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GTR dan Edward Tannur. l Istimewa

GTR dan Edward Tannur. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Gregorius Ronald Tannur telah menjalani sidang perdana secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa pasal pembunuhan usai merampas nyawa kekasihnya, seorang janda cantik asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Baca lengkap: Detik-detik Kematian Dini, Janda Muda asal Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengatakan, timnya telah membacakan surat dakwaan kepada terdakwa. Namun, terdakwa tak mengajukan eksepsi.

Berita Terkait: 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, Ronald tidak hanya disangkakan pasal penganiayaan, namun juga pasal pembunuhan.

Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa
Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Baca Juga: GRT Minta Rekaman CCTV, Kronologis Wanita Sukabumi Dianiaya hingga Tewas Versi Blackhole KTV

“Pasalnya ada 338, 351 ayat ke 3, 359 kelalaian, dan 351 ayat 1, untuk pembuktiannya nanti kita lihat nanti keterangan saksi yang hadir di persidangan,” kata Darwis dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024) lalu.

Darwis menegaskan, unsur pembunuhan berencana tak ditemukan dalam tindakan terdakwa. Sehingga, tidak disangkakan dalam pasal 340 KUHP.

“(Pasal 340KUHP) tidak ada, karena kalau kita dengar itu dakwaan itu spontan terjadinya peristiwa itu, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban, tidak ada perencanaan,” ujarnya.

Berita Terkait: Terungkap Gestur Aneh Ronald Sebelum Bunuh Wanita Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Namun, ada beberapa hal yang berubah sebelum hingga selama proses sidang berlangsung. Misalnya, tak ada pemberitahuan terkait pelimpahan berkas dan terdakwa saat didaftarkan di PN Surabaya.

Serta, sidang maju lebih awal sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra, yang seharusnya digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Garuda PN Surabaya.

Baca Juga: Dini Sera Afrianti, Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Adiknya Curhat Panjang di IG

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah dianiaya kekasihnya Ronald Tannur. Ronald merupakan anak anggota DPR RI, Ronald Tannur. Baca lengkap: Politikus PKB, Ayah Pria Bunuh Wanita Sukabumi: Minta Maaf dan Ngaku Tak Intervensi

Dini sempat dipukul botol Tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya Dini meninggal dunia.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru

Ilustrasi menu Program MBG - sukabumiheadline.com

Nasional

4 kelompok prioritas penerima MBG diumumkan BGN

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:02 WIB