KPK Pastikan Harun Masiku Tinggal Menunggu Dijemput

- Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencatat masih ada sekitar enam buronan lembaga yang diketuainya, salah satunya adalah Harun Masiku.

Firli memastikan masih berupaya mencari dan terus memburu para buronan KPK, termasuk Harun Masiku. Firli meyakini Harun Masiku dan buronan lainnya tidak akan bisa tidur nyenyak. Sebab, kata Firli, para buronan tersebut tinggal tunggu dijemput KPK.

KPK juga tercatat masih mempunyai tiga buronan yang belum berhasil ditangkap. Ketiga buronan KPK tersebut yakni, Surya Darmadi; Izil Azhar; serta Kirana Kotama. KPK berjanji bakal menangkap para buronan kasus korupsi tersebut.

“KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK, saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang, setidaknya masih ada enam orang yang kita cari,” kata Firli, Rabu (18/5/2022).

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Baca Juga :  Suap untuk Wali Kota Bekasi Dalih "Sumbangan untuk Masjid"

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta bernama Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Berita Terkait

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie. l Istimewa

Hukum

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi - RSUD Sekarwangi

Khazanah

Sejarah singkat RSUD Sekarwangi Sukabumi, berdiri sejak 1932

Senin, 19 Mei 2025 - 00:59 WIB