KPK Pastikan Harun Masiku Tinggal Menunggu Dijemput

- Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencatat masih ada sekitar enam buronan lembaga yang diketuainya, salah satunya adalah Harun Masiku.

Firli memastikan masih berupaya mencari dan terus memburu para buronan KPK, termasuk Harun Masiku. Firli meyakini Harun Masiku dan buronan lainnya tidak akan bisa tidur nyenyak. Sebab, kata Firli, para buronan tersebut tinggal tunggu dijemput KPK.

KPK juga tercatat masih mempunyai tiga buronan yang belum berhasil ditangkap. Ketiga buronan KPK tersebut yakni, Surya Darmadi; Izil Azhar; serta Kirana Kotama. KPK berjanji bakal menangkap para buronan kasus korupsi tersebut.

“KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK, saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang, setidaknya masih ada enam orang yang kita cari,” kata Firli, Rabu (18/5/2022).

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Baca Juga :  Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta bernama Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru

Internasional

Sarjana banyak jadi pengangguran, Gen-Z AS boikot kuliah

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131