Layakkah Kota Sukabumi Mendapat Penghargaan Kota Layak Anak Nindya?

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalitya Vinanggie Rahayu Andiri. l Dok. Pribadi

Lalitya Vinanggie Rahayu Andiri. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEADLINES.com – Pada 29 Juli 2021 lalu, Kota Sukabumi dianugerahi penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya. Sebuah peningkatan dari sebelumnya, Madya.

Aktivis Perempuan dan Anak Kota Sukabumi Lalitya Vinanggie Rahayu Andiri mengapresiasi atas capaian yang diraih tersebut, dan mendorong Kota Mochi sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak.

Anak, sebut dia, ialah seseorang yang belum menginjak usia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan. Di sisi lain, Lalitya mempertanyakan, apakah Kota Sukabumi sudah layak diganjar penghargaan tingkat Nindya? Kepada sukabumiheadlines.com, Lalitya menyampaikan kritiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa itu kabupaten atau kota layak anak? Kabupaten atau kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis anak melalui pengintegrasian,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Lanjut Lalitya, tujuan diadakannya kabupaten/kota layak anak, secara umum adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak.

Kemudian, secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten dan kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak (convention on the rights of the child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, dalam pengembangan kabupaten dan kota layak ini memiliki 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator substansi yang dikelompokkan menjadi 5 kluster, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

“Sementara, menurut data Dinas Sosial kota Sukabumi, pada Oktober 2021 ada 60 anak terlantar, 6 anak berhadapan dengan hukum, 93 anak yatim dampak Covid-19, dan 106 anak disabilitas tersebar di beberapa kecamatan di Kota Sukabumi,” terangnya.

Masih menurut Lalitya, saat malam hari pun masih ada anak berkeliaran mencari uang dengan mengamen di jalanan, seperti di Jl. Ahmad Yani.

“Tingkat permasalahan anak ini, menurutnya, masih terbilang tinggi sehingga menjadikan Kota Sukabumi belum memiliki perlindungan khusus bagi anak, dan fasilitas rehabilitasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

5 swasta, ini 20 universitas terbaik di Indonesia versi THE Sustainability Impact Rankings 2026
28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP
BRIN riset penerapan Participatory Geospartial Mapping berbasis big data di Sukabumi
Dua film dibintangi Titi Kamal syuting di Sukabumi, ini sinopsis singkatnya
Titi Kamal mau ajak bocil liburan ke Sukabumi, ada rekomendasi tempat wisata alam?
Daftar SMA/SMK swasta di Sukabumi, gratis plus seragam beasiswa Pemprov Jawa Barat
5 stasiun KA estetik dan bersejarah versi Pemprov Jawa Barat
Gratis! Produk kerajinan keren dipamerkan di Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:07 WIB

28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

BRIN riset penerapan Participatory Geospartial Mapping berbasis big data di Sukabumi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:00 WIB

Dua film dibintangi Titi Kamal syuting di Sukabumi, ini sinopsis singkatnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:32 WIB

Titi Kamal mau ajak bocil liburan ke Sukabumi, ada rekomendasi tempat wisata alam?

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:02 WIB

Daftar SMA/SMK swasta di Sukabumi, gratis plus seragam beasiswa Pemprov Jawa Barat

Berita Terbaru

Regulasi

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:20 WIB